Berita Tarakan Terkini

BPJS Ketengakerjaan Tarakan Laporkan Perusahaan Kayu ke Kejaksaan, Sembilan Bulan Tunggak Iuran

Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/HO BPJS KETENAGAKERJAAN
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu Rakhmanto membeberkan, perusahaan yang berinisial IT tersebut dilaporkan 9 bulan tak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. Imbasnya hak pekerja tak bisa dibayarkan.

Sesuai regulasi lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1 sudah jelas dinyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Konsekuensinya lanjut Deni, terdapat pada pasal 55 dan ada sanksi pidana serta denda. Ia membeberkan adapun korelasi kasus tersebut, persoalan sumbernya ada di perusahaan.

"Ada satu perusahan mengalami tunggakan. Ini menjadi masalah kemudian karena teman-teman pekerja yang menjadi korban," beber Deni.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Mei 2021

Ia melanjutkan, pentingnya jaminan sosial dan pekerja dimana pemberi kerja wajib melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan yang masuk, pembayaran iuran sudah terjadi sejak sebelum pandemi merebak di 2019. Ia yang ditugaskan Oktober 2020 mendapati laporan perusahaan tersebut mulai bermasalah sebelum Covid-19 masuk ke Kota Tarakan.

"Pada November lalu teman-teman pekerja dari perusahaan datang melaporkan dan kami hanya bisa memberikan masukan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Kota Tarakan," bebernya.

Namun lanjutnya, itu hanya saran yang disampaikan pihaknya. Sembari memberi waktu kepada pihak perusahaan. Pihaknya tak tinggal diam dan berpangku tangan.

"Tapi setelah kami tindaklanjuti, dari perusahaan waktu itu belum ada blm iktikad baik. Maka kami serahkan ke Kejaksaan dengan harapan persoalan ini bisa segera diselesaikan karena ini akan jadi beban," jelasnya.

Baca juga: Kutip Sabda Nabi Muhammad, Bupati KTT Ibrahim Ali : Ajarilah Anak-Anakmu Sesuai Dengan Zamannya

Ia melanjutkan, fakta yang ditemukan di lapangan, seluruh pekerja setiap bulannya selalu dipotong perusahaan. Namun potongan iuran itu tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah lihat potongan gaji teman-teman pekerja. Ada potongan salary dua persen potongan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," urainya.

Sehingga lanjutnya, upaya yang dilakukan pihaknya yakni berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan dan tetap tidak mengubah aturan yang ada.

Ia melanjutkan, mengapa tak bisa mengubah kebijakan misalnya tetap membayarkan hak pekerja yang diklaim. Jika ini dilakukan pihaknya sama saja melanggar aturan dan ini menjadi pembuka celah bagi perusahaan lain yang ingin melakukan hal serupa.

"Ini akan membuka celah untuk tidak berbuat baik kepada hak pekerja. Sehingga kami tidak bisa serta merta mencairkan hak pekerja," ujarnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malinau, BMKG Prediksi Hujan Ringan Potensi Terjadi di 9 Wilayah pada Malam Hari

Adapun upaya yang sudah ditempuh pihaknya, di antaranya bekerja sama dengan Dinsnaker Provinsi Kaltara fan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved