Berita Tarakan Terkini

BPJS Ketengakerjaan Tarakan Laporkan Perusahaan Kayu ke Kejaksaan, Sembilan Bulan Tunggak Iuran

Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/HO BPJS KETENAGAKERJAAN
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

" Saat ini kita punya Kajari yang sangat men-support kepada kami. 19 Maret kemarin kita sampaikan dan 25 Maret pihak perusahaan dipanggil," jelas Deni.

Sampai dengan 29 Maret lanjutnya, perusahaan sudah membayarkan untuk satu bulan gaji iuran BPJS Ketenakerjaan pekerja.

Namun lanjutnya, ini tidak bisa hanya satu bulan yang dibayarkan. Ini harus dibayarkan semua agar teman-teman pekerja bisa mengambil haknya.

"Karena bagaimanapun uang pekerja sudah dipotong mereka. Maka wajib mereka setorkan. Intinya upaya sudah kami lakukan terus menerus dengan tetap tidak akan mengubah regulasi. Perusahaan harus membayar tunggakan agar hak teman-teman pekerja bisa dicairkan," tegasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved