Berita Tarakan Terkini

Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda

Status Hak Guna Bangunan akan berakhir, soal eksekusi THM, Pemkot Tarakan tunggu putusan PTUN Samarinda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Papan pengumuman berakhirnya masa HGB pemilik ruko di komplek Pasar THM. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia menyebutkan, total luas 600 meter persegi yang dikuasai tenant di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) Pemkot Tarakan.

"Itukan jual internal mereka tetapi ststus HGB tidak akan hilang dan masih ada jangka waktunya. Kalau pemkot, pemilik lahan mau memperpanjang atau tidak itu tergantung keputusan dari Pemkot dan itu sangat tergantung dengan aturan yang berlaku, tetapikan temen temen mau menmpuh jalur hukum kita tunggulah hasilnya," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved