Berita Tarakan Terkini
Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda
Status Hak Guna Bangunan akan berakhir, soal eksekusi THM, Pemkot Tarakan tunggu putusan PTUN Samarinda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Papan pengumuman berakhirnya masa HGB pemilik ruko di komplek Pasar THM. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ia menyebutkan, total luas 600 meter persegi yang dikuasai tenant di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) Pemkot Tarakan.
"Itukan jual internal mereka tetapi ststus HGB tidak akan hilang dan masih ada jangka waktunya. Kalau pemkot, pemilik lahan mau memperpanjang atau tidak itu tergantung keputusan dari Pemkot dan itu sangat tergantung dengan aturan yang berlaku, tetapikan temen temen mau menmpuh jalur hukum kita tunggulah hasilnya," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Terkait