Berita Tana Tidung Terkini
Pilkades Tideng Pale 2021, Warga Kabupaten Tana Tidung Belum 6 Bulan tak Bisa jadi Pemilih Tetap
Pilkades Tideng Pale 2021, warga Kabupaten Tana Tidung belum 6 bulan tak bisa jadi pemilih tetap.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pilkades Tideng Pale 2021, warga Kabupaten Tana Tidung belum 6 bulan tak bisa jadi pemilih tetap.
Ketua Panitia Pemilihan Kapala Desa (Pilkades) Tideng Pale, Edy Sucipto mengatakan, pelaksanaan pleno terbuka penetapan dan pengambilan nomor urut calon Kedes se-Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah dilaksanakan belum lama ini.
Dia menambahkan, setelah penetapan tersebut para calon kades diharapkan bisa melakukan kegiatan berikutnya berdasarkan tahapan yang dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbub).
Baca juga: Sepala Dalung Direncanakan jadi Desa Bersinar di KTT, Ini Harapan Ketua BNK Tana Tidung Hendrik
Baca juga: SPBE Hadir di Tarakan, Bupati KTT Ibrahim Ali Berharap Dapat Bantu Kebutuhan Elpiji di Tana Tidung
Baca juga: Akui Sarana Prasarana Kurang, Dirut RSUD Akhmad Berahim KTT dr Budi Samroni Sebut Perlu Pembenahan
Dia sampaikan, tahapan selanjutnya yakni masa kampanye yang akan disampaikan oleh panitia kepada masing-masing calon.
"Misalnya daerah mana calon ini berkampanye, harus disampaikan ke panitia. Panitia juga akan meninjau lokasinya, apakah sudah mematuhi protokol kesehatan," ujarnya, Sabtu (12/6/2021)
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tapi rencananya akan diterbitkan pada tanggal Senin (14/6) nanti. Yang sudah kami jalankan sejauh ini baru penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diketahui DPS yang telah didata sebelumnya berjumlah 3.457 orang. Dari DPS inilah, nantinya akan diterbitkan DPT.
Baca juga: KUA Tana Lia Kerjasama dengan Disdukcapil KTT, Calon Pengantin Bakal Dapat 6 Dokumen Baru, Apa Saja?
Baca juga: Antusias Warga KTT Minim, Fenomena Super Blood Moon Tampak di Langit Kabupaten Tana Tidung
Baca juga: Gelaran CPNS 2021 di KTT, BKPSDM Kabupaten Tana Tidung Beber 2 Formasi CASN yang Jadi Prioritas
"Tahapan Pilkades ini sama dengan pilkada yang nanti akan dilaksanakan pada 30 Juni di masing-masing TPS yang telah ditentukan. Jadi, satu desa dibagi 8 TPS, per TPS dibatasi 500 orang," katanya.
Dia menuturkan, bagi warga yang baru pindah ke Tana Tidung kurang dari enam bulan, belum bisa dijadikan sebagai pemilih.
"Ini sudah tertuang dalam Perbub (Tana Tidung). Beda lagi kalau dalam satu KK usianya belum cukup, tapi pada saat pemilihan usianya memenuhi, maka yang bersangkutan diperbolehkan memilih. Iya bisa mengunakan KTP atau surat keterangan," jelasnya.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official