Berita Tarakan Terkini
Penerimaan CPNS dan PPPK Belum Dibuka, BKPP Kota Tarakan Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum juga merilis jadwal resmi lanjutan terkait penerimaan CPNS dan PPPK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hingga pekan ketiga Juni 2021, pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum juga merilis jadwal resmi lanjutan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK khusus Kota Tarakan.
Dikatakan Budi Prayitno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, sampai saat ini belum ada informasi terbaru terkait kelanjutan penerimaann CPNS di Kota Tarakan.
Pihaknya juga masih menantikan informasi terbaru. Termasuk pengumuman penerimaan seleksi berkas dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK Menemui Titik Terang, Pelamar Perlu Tahu Ketentuan dan Alur Seleksi
Baca juga: CPNS 2021 Basarnas: Ada 27 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, D3, D4 hingga S1 dan S2
"Kalau ditanya estimasinya kapan diumumkan, kami juga belum bisa jabarkan banyak. Karena belum ada kepastian dari semua daerah," ungkap Budi kepada TribunKaltara.com.
Lebih lanjut dikatakan Budi, adanya kesan lamanya informasi lanjutan dari pusat meriIis penerimaan CPNS karena masih ada ketentuan-ketentuan petunjuk teknis (juknis) yang harus diselesaikan panitia pusat.
Baca juga: Disetujui Kemenpan RB, Pemkab Tana Tidung akan Buka Pendaftaran CPNS 2021, Sediakan 254 Formasi
"Ada perubahan juga, perubahan misalnya formasi dari sisi pendidikan karena ada peraturan menteri yang baru," ujarnya.
Ia menjelaskan lebih detail, pengajuan usulan untuk penerimaan CPNS peruntukanmya untuk tahun 2020-2021. Dan diajukan sejak 2020 lalu. Namun kemudian, ada perubahan peraturan menteri di 2021 yang baru.

" Sehingga misalnya untuk D3 bisa diangkat ini beralih menjadi persyaratanya harus S1. Lebih ke persyaratan jenjang pendidikannya yang diubah untuk beberapa formasi," urainya.
Namun persyaratan usia secara umum masih sama dengan penerimaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya. Usia maksimal 35 tahun.
Baca juga: CPNS 2021 di Bulungan Belum Dibuka, BKPSDM Sebut Menunggu Pengumuman dari Pemerintah Pusat
"Yang berbeda itu seperi tadi dijelaskaan, harus S1 dari D3. Intinya masih ada beberapa juknis yang masih harus disesuaikan mereka," beber Budi.
Lanjutnya lagi, pihaknya tak bisa memberikan target waktu kapan selesai. Karena kewenangan semua ada di pemerintah pusat.
"Dalam hal ini,daerah hanya membantu, jadi fasilitator. Tapi kalau dari sisi persiapan panitia lokal sudah semua diselesaikan. Kalau CPNS ini kan Pansel BKN yang berperan," pungkasnya.
Baca juga: CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri: Ada 332 Formasi untuk Lulusan S1, Simak Rinciannya
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi merilis pengumuman pengangkatan tenaga honorer usia 35 tahun ke atas.
Rilis itu tertuang dalam surat bernomor 256/VI/2021. Dalam edaran ini tertuang tanda tangan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumulo yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2021.
Edaran ini sudah tersebar di berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp. Sekretaris Pemkot (Sekkot) Tarakan, Hamid Amren menegaskan itu hoaks dan tidak benar.