Berita Daerah Terkini
Tim Satgas Covid-19 Balikpapan Temukan Klaster Minimarket di Graha Indah, 5 Orang Positif
Ditemukan cluster baru penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Ditemukan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menemikan klaster baru ini di mini market kawasan Kelurahan Graha Indah.
Penemuan ini diinformasikan, setelah 5 orang karyawan di sebuah mini market tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: UPDATE Tambah 14, Kasus Positif Covid-19 Malinau jadi 1.087, Pasien Corona Dirawat Sebanyak 62 Orang
Baca juga: Cepat Lakukan Tracing Kontak Virus Corona, 1 Warga Tarakan Didapati Terkonfirmasi Positif Covid-19
Menurut Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan pihaknya menemukan klaster minimarket.
"Hari ini terjadi klaster baru pada salah satu minimarket di daerah perluasan kelurahan Graha Indah," katanya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Susul 2 Anak Perempuannya, Hanung Bramantyo Positif Covid-19, Zaskia Mecca: Dia Happy Banget
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Satgas Covid-19 Balikpapan melakukan tracing terhadap warga di wilayah sekitar minimarket.
Sesuai dengan surat edaran, apabila ditemukan 2 kasus dalam keluarga atau suatu lokasi maka akan ditindaklanjuti dengan tracing.
Hasilnya, ditemukan 4 orang warga ikut terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga total positif dari klaster tersebut berjumlah 9 orang.

"Laporan klaster ini didapatkan dari puskesmas dan Satgas PPKM Mikro di wilayah Kelurahan Graha Indah," terangnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah memberlakukan kebijakan karantina terhadap lokasi usaha minimarket.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyebaran Covid-19, yang diberlakukan selama 5 hari.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Tana Tidung Bertambah Satu Orang, Miliki Riwayat Perjalanan dari Surabaya
Adapun surat penutupan atau karantina terhadap lokasi minimarket tersebut telah dilayangkan Satgas Covid hari ini.
“Kita melakukan karantina di lokasi tersebut selama 5 hari sesuai aturan Kementrian Kesehatan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan kembali mengingatkan protokol kesehatan di area publik.
Satgas Covid-19 akan kembali masif menggencarkan razia protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Nomor 23 tahun 2020.