Berita Nasional Terkini
Aturan Lengkap Seleksi CPNS, Dilengkapi Jumlah Kebutuhan PNS dan PPPK 2021, Pelamar Perlu Ketahui
Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.
TRIBUNKALTARA.COM - Aturan lengkap seleksi CPNS, dilengkapi kebutuhan PNS dan PPPK 2021, pelamar perlu ketahui.
Dalam waktu dekat pemerintah segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Sebelum pendaftaran dibuka, sebaiknya pelamar mengetahui aturan lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Termasuk pula menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Dalam artikel ini, TribunKaltara.com juga menyajikan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini.
Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.
Baca juga: CPNS 2021 Basarnas: Formasi untuk Lulusan SMA Ada Rescuer, Nahkoda, Masinis hingga Juru Mudi
Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.
"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6).
Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6. 5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Baca juga: CPNS 2021 Kemenhub: Bakal Ada Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;