Berita Daerah Terkini

Jebol Plafon, Pelaku Pencurian Mini Market di Samarinda Bawa Uang Tunai dan Rokok

Lagi-lagi aksi pencurian terjadi di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini. 

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Pelaku Aldila (36) dan barang bukti hasil kejahatannya kini diamankan di Polsek 

Identitas pelaku diketahui bernama Aldila, seorang laki-laki berusia 36 tahun, warga Jalan P. Antasari 2 Gg, Kota Samarinda, yang kemudian diringkus.

"Hasil penyelidikan reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus pelaku dirumahnya dan barang bukti ponsel dan rokok yang diambil (tersisa 8 bungkus)," jelas Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Senin (21/6/2021) saat dikonfirmasi.

Baca juga: Panjat Tembok, Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Sel Lapas Klas IIB Nunukan, Kini Diburu Polisi

Baca juga: Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Tarakan, Beraksi Saat Korban Tertidur

Rupanya pelaku Aldila tidak beraksi di satu TKP saja, sebelum masuk dan menjebol plafon gudang Indomaret, dia terlebih dahulu menggasak sebuah tas serta uang tunai di toko peralatan outdoor yang rukonya sejajar dengan minimarket tersebut.

"Setelah kami lakukan pengembangan lebih lanjut bahwa pelaku pernah melakukan pencurian di tempat lain, sekitar pukul 01.00 WITA sebelah mnimarket Indomaret," tegas Iptu Fahrudi.

"Barang yang di ambil berupa satu buah tas ransel dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu," sambungnya.

Pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan di sel tahanan untuk diproses secara hukum dan terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved