Berita Nasional Terkini
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Alasan Hakim Beri Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara, berikut alasan hakim beri hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
TRIBUNKALTARA.COM - Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun penjara, berikut alasan hakim beri hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Akhirnya vonis untuk Habib Rizieq alias Rizieq Shihan, resmi dijatuhkan majelis hakim, terkait tindak pidana kabar bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), majelis hakim memutuskan Habib Rizieq bersalah dan terbukti berbohong terkait tes swab.
Eks Imam Besar FPI itu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni menyebarkan berita bohong.
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto memutuskan pernyataan Rizieq Shihab saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan, karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto.
Meski demikian putusan Majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
Hal memberatkan putusan Majelis hakim di antaranya perbuatan Habib Rizieq dianggap meresahkan warga.
Pasalnya Rizieq Shihab menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19 kala itu.
Meski demikian, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Habib Rizieq dihukum 6 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga dan Habib Rizieq sebagai seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Baca juga: Nama Anak Jenderal TNI Diseret Habib Rizieq, Diaz Hendropriyono Punya Rekam Jejak Mentereng
Dalam perkara ini JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan.
Pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, di luar sidang, polisi dan massa pendukung Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok.
Bentrokan massa simpatisan Habib Rizeq dengan polisi terjadi di jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendukung Habib Rizieq tampak menutupi jalan, yang membuat arus lalu lintas di dekat lokasi tersebut terganggu.
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur.
Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).
Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.
Lantas massa menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.
Polisi sampai harus menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.
Rekam jejak kasus Habib Rizieq
Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Habib Rizieq.
Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi.
Namun, mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.
Imbasnya, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap (swab test) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
(*)