Berita Tarakan Terkini

Perumda Energi Bantah Tak Punya Izin Pengolahan Limbah, Thamrin: Izin Transport dan Pengolahan Ada

Perumda Tarakan Energi Mandiri membantah pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara mengenai pengolahan limbah medis yang tak memiliki izin

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Kepala Perumda Tarakan Energi Mandiri, Thamrin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Perumda Tarakan Energi Mandiri membantah pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara mengenai pengolahan limbah medis yang tak memiliki izin.

Thamrin, Kepala Perumda Energi Mandiri kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/6/2021) menjelaskan, sejak awal berdiri 1 April 2020, saat itu ada satu bisnis plan yang diamanatkan dari Pemkot Tarakan.

Yang ingin dilihat yakni pengelolaan limbah dan ini harus ditangani.

Perumda Tarakan Energi Mandiri juga saat itu sudah melakukan studi kelayakan terhadap pengolahan limbah ini. Lalu dalam perjalanannya di masa Covid-19 pihaknya berusaha mengurus perizinan.

Baca juga: Soroti Perizinan dan Pengelolaan Limbah Vaksinasi Covid-19, ORI Kaltara: Harus Ikuti Edaran Kemenkes

"Ssaat itu kami meminta DLH Tarakan apa saja persyaratan kelengkapan perizinan, kami diarahkan mengajukan Izin Pengumpulan, kami bentuk tim lakukan kajian dokumen pengumpulan.

Begitu dokumen pengumpulan selesai kami berpikir ini sudah selesai. Ternyata masih harus mengurus perizinan pengolahan," bebernya.

Sehingga pihaknya bersurat ke KLHK untuk meminta perizinan. Kementerian KLHK memberikan respons dan dalam hal ini Perumda Tarakan Energi Mandiri harus memiliki izin pengumpulan dan pengolahan.

"Akhirnya setelah dipenuhi terbitlah izin lingkungan saat itu. Setelah itu terbit menurut biro jasa sudah bisa kami lakukan pengolahan limbah.

Saat itu juga Wali Kota harus mengambil kebijakan diskresi terutama pengolahan limbah Covid-19," beber Thamrin.

Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Walikota Tarakan dr Khairul Minta Perumda Energi Jadi Promotor Motor Listrik

Pada 2020 lanjut Thamrin, SE Kemenkes  per 15 Maret 2021, dirilis bahwa limbah Covid-19 harus dimusnahkan segera paling lama dua hari.

"Limbah itu tidak boleh lewat dua hari. Saat itu kami menilai tidak ada satu pun jasa dari pihak ketiga yang bisa mengelola selama dua hari.

Karena selama ini kami  melihat limbah itu harus dikumpul dulu bisa seminggu bisa dua minggu bahkan bisa sebulan menunggu kontainer penuh baru dikirim ke pihak ketiga di Surabaya dan Balikpapan," bebernya.

Bahkan lanjut Thamrin, Perumda Tarakan Energi Mandiri sudah memiliki  dua kendaran pengolahan dari Kemenhub berdasarkan hasil rekomendasi KLHK.

Menurut Thamrin, ada satu jenis perizinan lagi yang khusus diberikan kepada Perumda Tarakan Energi Mandiri yakni  izin pengolahan mesin autoclave.

"Perizinannya dari Kementerian bahwa kita dibolehkan mengelola menggunakan mesin autoclave," urainya.

Baca juga: Wakil DPRD Tarakan Yulius Sebut Perumda Tak Produktif Dilebur Saja: Bebani Keuangan Daerah 

Saat ini perumda bekerja sama dengan pengolah limbah lainnya bahkan sudah mengantongi izin  transport dan tentunya izin pengolahan dari kementerian terkait.

"Artinya MoU dan PKS antara perumda dengan transportasi Sinar Wahyu dan pengolahan yang dilakukan di  PT Base Balikpapan sudah ada. Sebenarnya tanpa ini pun perumda sudah bisa jalan. Karena kita ada tri partit yang sudah disiapkan," ungkapnya.

Untuk pengolahan limbah, bekerja sama dengan  PT Base di Balikpapan. Ketika sewaktu-waktu perumda tidak mampu mengelola  hasil residu yang dihasilkan dari autoclave maka akan dikirim ke PT Base Balikpapan.

"Itu pun kita juga sudah safety.  Khawatirnya misalnya kendaraan kita tidak cukup memuat limbah. Sehingga bisa pakai salah satu rekanan kita yakni Sinar Wahyu yang juga sudah memiliki perizinan," ujarnya.

Thamrin melanjutkan, dengan sejumlah perizinan yang sudah dikantongi sudah dianggap perizinan ini sudah memadai dan lengkap untuk beroperasi.

"Ada izin pengolahan, transportasi dan kerja sama transportasi dengan Sinar Wahyu dan kerja sama dengan PT Base. Misalnya di Tarakan overload tidak bisa olah, kami titip ke PT Base. Kami sudah komitmen pemkot dan Perumda Tarakan Energi Mandiri menjamin itu," jelasnya.

Baca juga: Ombudsman Provinsi Kaltara Pantau PPDB di Tarakan: Terima Laporan Satu Aduan dari Masyarakat

Ia menambahkan, berapapun betat limbah yang ingin dihancurkan siap ditampung pihaknya.

"Kami yakin orang tidak akan mengangkut kalau hanya 5-10 kg. Kami 1 kg ada limbah akan kami ambil," jelasnya.

Untuk harga dipatok Rp 49 ribu per kilogram. Angka ini lebih murah dibandingkan pihak pengelola limbah lainnya yang menerapkan hingga di atas Rp 50 ribu per kilogram.

"Mengelola limbah ini bukan hanya cari keuntungan tapi juga pelayanan. Kita cari profit dan pelayanan. Kalau ada mungkin menginginkan perizinan secepat kilat, itu perlu tahapan. Itu yg kami lakukan dan alhamdulilah sudah semua kami miliki," tegasnya.

Kemudian ditambahkannya, ada dokumen lagi yang dimiliki pihaknya yakni izin pengumpulan.

"Izin mengumpulkan limbah kami sudah punya. Seandainya ada yang bilang kami belum punya izin saya rasa mungkin kurang tepat ya. Kami sudah berbicara pada skala yang  lebih besar," ujarnya

Ia melanjutkan pihaknya sudah membuat rencana yakni membuat tim untuk proyek skala besar mengolah jasa limbah se-Indonesia.

"Limbahnya bisa  ke Tarakan dengan menggunakan mesin besar yaitu insenerator. Kami sudah bersama  pak Wali dan menentukan lokasi wilayah industrinya," pungkas Thamrin. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Baca juga Berita Tarakan Terkini

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved