Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag janji revisi aturan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar Jakarta, Jumat (31/7/2020). Salat dilaksanakan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar saf dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian sudah wanti-wanti jelang perayaan Idul Adha, Kemenag bereaksi.

Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat khusus untuk 7 Provinsi di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021.

Keputusan ini harus diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik tiap harinya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli-hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Bahkan Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti bahwa penerapan PPKM Darurat ini bakal lebih ketat dari sebelumnya.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

Seperti diketahui hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yakni tanggal 20 Juli 2021.

Tepat pada hari itu menurut kalender masehi, ada momentum hari raya Idul Adha 1442 H.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan telah menggarisbawahi perayaan Idul Adha agar menjadi perhatian dalam pemberlakuan PPKM.

"Nanti kan ada momen penting Idul Adha ini rawan juga nanti ada rapat khusus antisipasi Idul Adha," ujar Tito Karnavian, Kamis (1/7/2021) via Breaking News Kompas.tv.

Mendagri berjanji akan lebih memperketat PPKM Darurat jelang perayaan Idul Adha 1442 H.

"Per 3 hari kami akan melakukan monitoring, dan akan lebih ketat penerapannya saat mendekati akhir PPKM Darurat.

Ada momentum penting yakni hari raya Idul Adha dan ada kerawanan di situ.

Tentu ada rapat khusus untuk mengatisipasi kerawanan pada hari raya Idul Adha," ungkap purnawirawan Jenderal bintang 4 polisi ini.

Reaksi Kemenag

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berjanji bakal segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat.

Diketahui dalam aturan PPKM Darurat yang dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali", menyebutkan bahwa selama penerapan kebijakan tersebut tempat ibadah ditutup semantara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/7/2021).

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Kemudian, fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Dalam kesempatan itu, Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM Darurat.

Menurut penjelasannya kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.

Namun dikarenakan terdapat kebijakan baru yakni PPKM Darurat, Kemenag memutuskan untuk melakukan revisi terhadap edaran tersebut.

Bukan tidak mungkin Salat Ied berjemaah di masjid saat Idul Adha akan dibatasi, atau malah ditiadakan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha, https://www.kompas.tv/article/188798/ppkm-darurat-mulai-3-juli-kemenag-bakal-revisi-edaran-perayaan-iduladha?page=all
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved