CPNS Kaltara
Info CPNS Kaltara, Formasi Guru Paling Banyak yang Dialokasikan Pemprov, Simak Persyaratannya
CPNS Kaltara, Formasi PPPK Guru, menjadi formasi terbesar yang dialokasikan bagi Pemprov Kaltara pada penerimaan Tahun 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kaltara resmi mendapatkan kuota 1.098 Formatur CPNS untuk tahun 2021.
Dari 1.098 Formasi, 442 diantaranya diperuntukan bagi CPNS, dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 169 Formasi, dan tenaga teknis sebanyak 273.
Adapun 656 sisanya diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dengan rincian 603 formasi untuk guru, tenaga kesehatan sebanyak 49 formasi dan tenaga teknis sebanyak 4 formasi.
Baca juga: Info CPNS Kaltara, Gubernur Zainal Arifin Paliwang Sebut Pemprov Dapat Jatah 1.098 Formasi
Sehingga formasi PPPK Guru, menjadi formasi terbesar yang dialokasikan bagi Pemprov Kaltara pada penerimaan Tahun 2021.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Pengadaan dan Pensiun Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltara, Arya Mulawarwan, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Kota Tarakan Buka Tiga Formasi Guru PPPK, Begini Alasannya
“Benar untuk formasinya, dan saat ini sudah resmi diumumkan,” ujar Kasubdit Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara, Arya Mulawarman.
Untuk tahapan seleksi CPNS, pihaknya mengatakan menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Di mana masa pengumuman hingga 14 Juli mendatang, adapun masa pendaftaran hingga 21 Juli 2021.
Namun untuk jadwal seleksi PPPK Guru masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk yang CPNS jadwalnya sesuai dengan yang dirilis BKN, untuk PPPK Guru menunggu dari Kemendikbud,” tambahnya.
Baca juga: Info CPNS Kaltara, Kabupaten Malinau Dapat Kuota 290 PPPK, Terbanyak Guru TK dan SD
Bagi para pelamar yang hendak melihat rincian formatur yang tersedia, para pelamar dapat mengunjungi laman diskominfo.kaltaraprov.go.id dan di laman bkd.kaltaraprov.go.id , Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk formasi PPPK Guru adalah:
-Tidak Pernah Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak hormat sebagai PPPK
-Usia paling rendah 20 Tahun atau paling tinggi 59 Tahun saat pendaftaran
-Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan
Baca juga: Penting Diketahui Pendaftar CPNS Kaltara, Simak Ketentuan Mengunggah Foto dalam Penerimaan CPNS 2021
-Masa hubungan kerja PPPK Guru paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi daerah
-Bukan penyandang disabilitas rungu untuk kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia dan Guru Bahasa Inggris. Bukan penyandang disabilitas daksa untuk kebutuhan PPPK Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan. Bukan Bukan penyandang disabilitas netra untuk kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi