CPNS Kaltara
Penerimaan CPNS Kaltara, Kota Tarakan Buka Tiga Formasi Guru PPPK, Begini Alasannya
Penerimaan CPNS dan PPPK guru mulai dibuka 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.Tahun ini khusus penerimaan jalur PPPK tenaga guru hanya tiga formasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALATARA.COM, TARAKAN – Penerimaan CPNS dan PPPK guru mulai dibuka 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021 mendatang. Tahun ini khusus penerimaan jalur PPPK untuk tenaga guru hanya tiga kuota untuk tiga formasi yang disiapkan Pemkot Tarakan.
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes membeberkan alasan Pemkot Tarakan tahun ini hanya mengusulkan tiga kuota ke pemerintah pusat.
Tiga kuota ini berdasarkan jumlah tenaga honorer yang bersedia menandatangani surat perjanjian kesiapan mengundurkan diri jika tak lolos dan digantikan oleh peserta lain yang lolos di formasi yang dibuka di sekolahnya.
Baca juga: Info CPNS Kaltara, Kabupaten Malinau Dapat Kuota 290 PPPK, Terbanyak Guru TK dan SD
Sebelumnya Wali Kota Tarakan melalui Disdikbud Tarakan mengeluarkan kebijakan bagi honorer guru yang ingin mengikuti PPPK harus bersiap mengundurkan diri jika semisal nanti tak lolos saat mendaftarkan diri mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan ini diambil mengingat anggaran Pemkot Tarakan yang tak sanggup membayarkan secara bersamaan untuk tenaga guru yang lolos PPPK maupun tenaga guru honorer sekolah negeri.
Baca juga: Penting Diketahui Pendaftar CPNS Kaltara, Simak Ketentuan Mengunggah Foto dalam Penerimaan CPNS 2021
Saat ini total ada 425 guru honorer negeri yang memenuhi syarat mengikuti PPPK namun hanya tiga orang guru yang bersedia menandatangani surat persyaratan kebijakan wali kota tersebut.
Sementara tiga orang yang dibuka formasinya tahun ini harus siap bersaing dengan 475 guru honorer dari sekolah swasta.

Tiga formasi guru tersebut di antaranya formasi untuk guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama di SMP Negeri 9 Tarakan, kemudian guru IPA Ahli Pertama di SMP Negeri 9 Tarakan dan guru kelas Ahli Pertama di SD Negeri 008 Kelurahan Lingkas Ujung.
Lebih lanjut diungkapkan dr Khairul, untuk PPPK sendiri, kontrak maksimal lima tahun. Dari tiga formasi, siapapun bisa ikut mendaftar selama memenuhi persyaratan. Maka tiga honorer ini harus siap bersaing dengan jumlah proporsi guru honorer dari swasta sangat banyak.
Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara, Pemkab Malinau Butuhkan 4 Alokasi, Berikut Rincian dan Cek Linknya Disini
“Kalau tiga orang ini lolos, berarti tak perlu undur diri. Persoalannya kalau dia tidak lolos, harus siap undur diri. Karena tidak mungkin satu sekolah ada dua guru yang sama, bagaimana hitung jam mengajarnya. Kemudian anggaran kita juga tidak sanggup biayai dua-dua. Harus proporsional dan rasional untuk hal ini,”tegasnya.
Artinya tiga orang tenaga guru honorer dari sekolah negeri yang dibiayai Pemkot Tarakan ini harus ikhlas menerima jika tak lolos. Namun lanjutnya untuk system rekruitmen PPPK ini per lima tahun dia harus Kembali mengikuti tes Kembali. Karena sistemnya hanya dikontrak selama lima tahun.
“Apa bedanya dengan yang sekarang,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer guru yang tak ikut menandatangani surat persyaratan kesediaan mengundurkan diri jika tak lolos? Dikatakan Wali Kota Tarakan dr Khairul, boleh saja jika formasinya sama.
“Makanya istilahnya dikeroyok. Misalnya dia guru IPA dari sekolah lain, boleh dia mendaftar. Kalau ada rekannya dari background formasi sama lalu rekannya diterima maka harus siap undur diri. Tanda tangan kemarin hanya pernyataan dia siap jika dia tidak lolos dan formasinya diisi orang lain,” ucap Khairul.
Baca juga: Info CPNS Kaltara, Kabupaten Bulungan Resmi Buka 231 Formasi, Terbanyak Guru
Lebih jauh ia mencontohkan, rekannya dari sekolah lain, memenuhi syarat dari sekolah negeri maka masih bisa berkompetisi mengikuti PPPK tersebut. Belum lagi dari sekolah swasta.
Kebijakan dikeluarkannya persyaratan mengundurkan diri jika formasinya diisi orang lain dan yang bersangkutan tidak lolos berangkat dari desakan ratusan tenaga honorer sekolah negeri pada 2020 lalu yang menginginkan kejelasan penerimaan PPPK.
“Makanya disuruhlah buat pernyataan. Jadi dia harus ikhlas kalau tidak lolos. Saya rasa juga yang tidak ikut tanda tangan pasti akan ikut juga. Dan itu tidak ada masalah, boleh saja asal memenuhi syarat,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah