Berita Nunukan Terkini

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Nunukan Asmin Laura: Pelaku Usaha Wajib Prokes dan Batas Jam Buka

Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara bertambah 10 pasien pada Jumat (2/7/2021). Sementara, 1 pasien dinyatakan sembuh.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan, Asmin Laura. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara bertambah 10 pasien pada Jumat (2/7/2021). Sementara, 1 pasien dinyatakan sembuh.

Total pasien Covid-19 yang dirawat hingga saat ini mencapai 155 orang.

Untuk diketahui, Pulau Nunukan dan Sebatik masuk masuk zona merah.

Bupati Nunukan Asmin Laura yang juga Ketua Satgas Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Kadisdikbud Nunukan Sebut PTM Terbatas Tak Mungkin Diadakan di Dua Pulau Ini, Begini Alasannya

SE ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Laura mengimbau kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Kabupaten  Nunukan untuk melakukan hal berikut ini:

- Mengoptimalkan Posko Satgas Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing, termasuk melaporkan pelaksanaan PPKM Mikro kepada Satgas Covid-19 Nunukan.

- Satgas Covid-19 Nunukan saat ini tidak mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat, hingga kasus Covid-19 sudah menurun dan dapat dikendalikan.

Baca juga: Penumpang Speedboat Masuk Nunukan Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Negatif Rapid Antigen

Segala aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar seperti resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta dan acara sejenis lainnya.

- Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi Prokes dan membatasi jumlah orang dari kapasitas biasanya sesuai SE Satgas Covid-19 No. 3 tahun 2020.

- Jam operasional warung makan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Petugas Puskesmas Nunukan melakukan swab Antigen kepada salah satu penumpang asal pelabuhan Tarakan yang tidak memiliki surat keterangan rapid Antigen di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan, Jumat (02/07/2021), siang.
Petugas Puskesmas Nunukan melakukan swab Antigen kepada salah satu penumpang asal pelabuhan Tarakan yang tidak memiliki surat keterangan rapid Antigen di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan, Jumat (02/07/2021), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Selanjutnya, bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (bungkus dan dibawa pulang).

- Pemberlakuan pengetatan di seluruh pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan, baik yang melalui jalur laut/ sungai, darat dan udara.

Akan dilaksanakan pemeriksaan Rapid Antigen secara acak terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Nunukan.

"Satpol PP dan aparat TNI-Polri sudah dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan penindakan langsung terhadap pelanggar Prokes.

Kita sudah punya Perda nomor 2 tahun 2021. Di situ jelas mengatur sanksi bagi yang melanggar. Termasuk juga UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/07/2021), sore.

Pembatasan dan pengetatan itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 29 Juni-12 Juli mendatang.

"SE berlaku selama 14 hari ke depan dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya. Saya harap meningkatnya kasus Covid-19 menjadi atensi semua pihak," ungkapnya.

Sekadar informasi, jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan, per hari ini sebanyak 1.621 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:

Baca juga: UPDATE Tambah 21 Orang Positif Covid-19, Kini Tarakan Masuk Zona Kuning

- Sebanyak 155 pasien sedang dirawat

- Sebanyak 1.437 pasien dinyatakan sembuh.

- Sebanyak 29 pasien meninggal dunia.

- Suspek yang dipantau 672 orang.

- Kontak erat yang dipantau 203 orang.

Penulis: Febrianus felis

Baca Berita Nunukan Terkini

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved