Lawan Covid19

Pemkab Tangerang Siap Jalankan Kebijakan PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan akan Tutup Sementara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jawa Barat siap menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?

Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Darurat, Simak Peraturan WFH hingga Perjalanan Jarak Jauh, Ada Sanksi Pidana

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved