Berita Nasional Terkini
PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021, Kapan Bansos Disalurkan? Sri Mulyani Singgung BST Rp 300 Ribu
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 di Jawa dan Bali, kapan bansos disalurkan? Sri Mulyani singgung BST Rp 300 Ribu.
"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriteria yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," kata Sri Mulyani, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan, kriteria penerima BST Rp 300 Ribu adalah mereka yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), dan telepon yang bisa dihubungi.
Dalam periode Januari-April 2021, BST Rp 300 Ribu sudah diberikan kepada 9,6 juta keluarga dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Seharusnya, program BST Rp 300 Ribu telah selesai sejak bulan lalu.
Namun, akibat pemberlakuan PPKM Darurat, BST Rp 300 Ribu akan kembali dibayarkan pada Juli dan Agustus 2021.
"Untuk perpanjangan selama dua bulan ini akan dibayarkan pada Juli dan Agustus kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini belum mengumumkan terkait mekanisme penyaluran BST Rp 300 Ribu ini.
Berkaca dari bulan-bulan sebelumnya, biasanya penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos.
Berikut aturan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.