Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap dan Cakupan Daerahnya

Kebijakan PPKM Darurat yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada kamis, 1 Juli 2021 kemarin berlaku mulai Sabtu 3 Juli 2021 hari ini.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNKALTARA.COM -  Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM Darurat yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada kamis, 1 Juli 2021 kemarin berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan, bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu belakangan meningkat terus.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Negara RI.

Daerah mana saja yang diberlakukan PPKM Darurat dan pembatasan apa saja yang diatur, berikut penjelasannya:

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021, Kapan Bansos Disalurkan? Sri Mulyani Singgung BST Rp 300 Ribu

Aturan lengkap PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini, antara lain:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved