Berita Nunukan Terkini
Pulau Sebatik di Nunukan Zona Merah, Satgas Gencar Operasi Prokes dan Bagi-bagi Masker kepada Warga
Operasi yustisi pembagian masker gencar dilakukan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (03/07/2021).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Operasi yustisi pembagian masker gencar dilakukan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (03/07/2021).
Hal itu dikarenakan, dua pulau di Kabupaten Nunukan saat ini yakni Sebatik dan Nunukan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Kegiatan pembagian masker yang berlangsung di Simpang 4 Kebalen Jaya, Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk itu diikuti oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan pemerintah setempat.
Baca juga: Bertambah Suspek Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, Warga dan Nakes Kayan Hulu Malinau Lakukan Ini
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhtika, mengatakan sasaran pembagian masker terhadap warga yang melintas di jalan raya namun tak menggunakan masker.
Menurutnya, meski Sebatik berstatus zona merah, warga masih sering bepergian keluar rumah tanpa masker.
Baca juga: Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Bolehkah Penderita Diabetes hingga Penyakit Jantung Ikut Vaksinasi?
"Masih ada saja warga yang keluar rumah tidak pakai masker. Jadi mereka kami berikan masker, surat tanda bukti pelanggaran sebagai bentuk peringatan. Kemudian terhadap pelanggar kami berikan sanksi push up dan menyanyikan lagu nasional," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, sore.
Dia mengaku, dalam operasi yustisi pembagian masker itu berlangsung aman dan tertib.

Selain itu, sembari menertibkan pengguna jalan yang tidak memakai masker, petugas juga memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik warung makan dan cafe, agar menjalankan isi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 4 tahun 2021.
SE yang diterbitkan Bupati Nunukan belum lama ini terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Tambah 12 Kasus Covid-19 di Tarakan, Walikota Sebut Banyak dari Klaster Perjalanan, ASN Jangan Cuti
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni jam operasional warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (bungkus dan dibawah pulang).
"Saya berharap kepada warga Sebatik khususnya, agar serius dalam menjalankan SE Satgas Covid-19 nomor 4 itu," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis
Operasi Yustisi
masker
berita Nunukan terkini
Sebatik
Kabupaten Nunukan
Nunukan
Zona Merah
Satgas Penanganan Covid-19
warga
penyebaran Covid-19
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Lebih Meningkat, Perumda Tirta Taka Nunukan Targetkan Pemasangan 1.355 Sambungan Rumah Tahun 2023 |
![]() |
---|
DPMD Nunukan Beber Alasan Dua Desa Persiapan di Binusan Belum Ditetapkan Jadi Desa Definitif |
![]() |
---|
Tips Hidup Sehat Ala Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Manfaatkan Weekend Untuk Berolahraga |
![]() |
---|
Minta Perumda Tirta Taka Fokus Cari Solusi Krisis Air Baku, Pemkab Nunukan: Jangan Bergantung Hujan |
![]() |
---|
Tak ada Perayaan Spesial Pada Imlek di Klenteng San Sen Kong Tahun Ini: Banyak yang Pulang Kampung |
![]() |
---|