Lawan Covid19
Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin, Ini Daftar Harga Resminya
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) obat terapi pasien Covid-19.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) obat terapi pasien Covid-19.
Hal ini untuk menyikapi akan melonjaknya harga obat, khusus yang selama ini digunakan untuk menangani pasien yang terpapar virus Corona.
Kabar yang beredar harga obat Covid-19, termasuk belakangan viral, yakni obat Ivermectin harganya mengalami kenaikan yang tinggi.
Untuk mengendalikan kenaikan harga obat Covid tersebut Pemerintah menerbitkan HET obat tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2021 Kemenkes Siapkan Vaksinasi Massal, Daftar di https://vaksin.loket.com, Syaratnya?
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
Baca juga: Viral Obat Ivermectin Dipercaya Sembuhkan Pasien Covid-19, BPOM Tegaskan Baru akan Diuji Klinik
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp 1,7 ribu
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400
"Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan disini seperti arahan Pak Menko Saya ulangi lagi saya saat tegaskan disini kami harapkan agar dipatuhi," harap menkes Budi.
Sementara itu Menko Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah akan menindak tegas jika ada upaya oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena. Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap dan Cakupan Daerahnya
Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Luhut Pandjaitan yang ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat ini di kesempatan yang sama.
HET sebagaimana dimaksud merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Silakan Lapor Polisi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko meminta masyarakat tidak ragu lapor polisi jika menemukan penjual obat dan alat kesehatan (alkes) dengan harga tidak wajar.
Joanes berujar, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi pula peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alkes pendukung lainnya.
Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.
"Tim Kantor Staf Presiden dalam beberapa hari terakhir ini telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi ini," ujar Joanes dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Terkait hal ini, ucap Joanes, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang mempermainkan harga dan tidak bertanggungjawab tersebut kepada pihak berwajib.
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat," tuturnya.
Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti, Karyawannya Sembuh dari Covid-19 dalam 7 Hari setelah Minum Ivermectin
Sebab, lanjut dia, disaat seperti ini antar masyarakat harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini.
"Kami juga akan terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," imbuh Joanes.
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orang tua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya