Idul Adha 2021

Idul Adha Dijadwalkan 20 Juli 2021, Kemenag Nunukan Sebut Tunggu Keputusan Pemerintah Daerah

Perayaan Idul Adha dijadwalkan 20 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan sebut menunggu keputusan dari pemerintah daerah

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dari kanan Kepala Kemenag Nunukan, M Saleh, Ketua FKUB Nunukan, H Hermansyah, dan tokoh masyarakat. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Perayaan Idul Adha dijadwalkan 20 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan sebut menunggu keputusan dari pemerintah daerah (Pemda).

Kepala Kantor Kemenag Nunukan, M Saleh mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 Masehi di Wilayah PPKM Darurat.

Dan SE Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 Masehi di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 1442 H, Umat Muslim Perlu Ketahui

"Tadi sudah kami rapatkan bersama asisten, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Nanti ada tindaklanjutnya tanggal 13-16 Juli, untuk memutuskan apakah salat Idul Adha di masjid, mushola atau di rumah saja. Masih ada waktu 15 hari lagi untuk kami bahas mengenai itu," kata Saleh kepada TribunKaltara.com, Senin (05/07/2021), sore.

Menurutnya, pihaknya belum memutuskan pelaksanaan ibadah Idul Adha, lantaran kasus konfirmasi Covid-19 meningkat signifikan tiap harinya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Simak Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Doa yang Dibaca

Hingga minggu ke-27 tahun 2021 ini, Kabupaten Nunukan masuk dalam zona dengan risiko sedang (oranye).

"Sesuai SE Menteri Agama yang beredar, khusus wilayah yang berstatus zona oranye dan merah, pelaksanaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah. Khusus daerah yang menerapkan PPKM Darurat seperti Jawa dan Bali jelas ditiadakan," ucapnya.

Herman di depan Kantor Gabungan Dinas-Dinas I Nunukan sedang menjajakan ternak sapinya, Minggu (04/07/2021) sore.
Herman di depan Kantor Gabungan Dinas-Dinas I Nunukan sedang menjajakan ternak sapinya, Minggu (04/07/2021) sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Saleh mengaku secara pribadi dia tak mengizinkan pelaksanaan malam takbiran di jalan raya atau di tempat fasilitas umum lainnya.

"Termasuk ada atau tidaknya malam takbiran. Itu masih dibicarakan. Tapi secara pribadi saya tidak izinkan. Cukup di rumah saja. Jangan arak-arakan," ujarnya.

Baca juga: Salat Idul Adha di Masjid untuk Wilayah Zona Merah Dilarang, Bagaimana dengan Zona Kuning dan Hijau?

Sementara itu, terkait pemotongan hewan kurban, kata dia boleh saja untuk wilayah dengan zona kuning sepanjang protokol kesehatan diperketat.

"Kalau zona kuning boleh dengan catatan Prokes ketat. Kalau zona oranye dan merah tidak boleh tetapi ada celahnya yakni mengembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Kita tunggu saja keputusan dari Pemda," ungkapnya.

Sekadar diketahui, hari ini kasus konfirmasi Covid-19 di Nunukan bertambah 15 pasien. Jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 1.698 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:

- Sebanyak 221 pasien sedang dirawat

- Sebanyak 1.448 pasien dinyatakan sembuh.

Baca juga: 10 Contoh Pantun Idul Adha 1442 H, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat atau Dipakai untuk Update Status

- Sebanyak 29 pasien meninggal dunia.

- Suspek yang dipantau 692 orang.

- Kontak erat yang dipantau 196 orang.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved