Advertorial
BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis kepada Warga Nunukan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Rustam, yaitu Jumatiah.
Jika mengalami kecelakaan kerja maka biaya sampai sembuh akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.
Sekadar diketahui, Almarhum Rustam meninggal dunia karena sakit. Almarhum Rustam merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan Putra Fortunesius Marine,
Baca juga: Lindungi Para Pekerja, BPJamsostek Tarakan Bagikan APD Masker 4.200 Pcs
Almarhum aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Desember 2010 hingga maret 2021, dan meninggal dunia tanggal 22 maret 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membantu keluarga kami dalam mengurus santunan kematian Almarhum suami saya.
Dana ini akan saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap istri almarhum Rustam, Jumatiah.
(Adv)