Advertorial
BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis kepada Warga Nunukan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Rustam, yaitu Jumatiah.
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Rustam, yaitu Jumatiah.
Penyerahan ini diberikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Nunukan Munir di Kantor Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Jumat (2/07).
Baca juga: Permudah Klaim, BPJamsostek Tarakan Fasilitasi Layanan Antar Jemput Klaim
Ahli waris Almarhum Rustam, Jumatiah menerima santunan sebesar Rp.67.329.690 berupa santunan kematian Rp.45.000.000, jaminan hari tua Rp.22.329.690 dan manfaat beasiswa berkala setiap tahun bagi anaknya dari pendidikan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Zainal Mutaqin Nasir menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga kata dia, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya.
Pasalnya, jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan mendapatkan santunan.
Zainal menjelaskan santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia atau mengalami kecelaakan kerja.
Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Nunukan agar setiap laporan atau klaim dari peserta yang ada di Kabupaten nunukan terlayani dengan baik dan cepat selesai”, tegas Zainal.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Nunukan Munir menyampaikan manfaat program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada setiap tenaga kerja yang di Indonesia khususnya di daerah Kabupaten Nunukan.
“Tentu ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dimana keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan saat tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Dana ini dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk keberlangsungan hidup, dan anak Almarhum mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus kuliah, tentu ini sangat membantu,” jelasnya.
Munir menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya.
Sehingga kata dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan agar segera mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta.
Begitu juga bagi masyarakat pekerja Informal agar melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan mandaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika mengalami kecelakaan kerja maka biaya sampai sembuh akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.
Sekadar diketahui, Almarhum Rustam meninggal dunia karena sakit. Almarhum Rustam merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan Putra Fortunesius Marine,
Baca juga: Lindungi Para Pekerja, BPJamsostek Tarakan Bagikan APD Masker 4.200 Pcs
Almarhum aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Desember 2010 hingga maret 2021, dan meninggal dunia tanggal 22 maret 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membantu keluarga kami dalam mengurus santunan kematian Almarhum suami saya.
Dana ini akan saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap istri almarhum Rustam, Jumatiah.
(Adv)