Berita Bulungan Terkini
Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Bupati Syarwani Larang Perjalanan Dinas Bagi PNS Pemkab Bulungan
Bupati Bulungan Syarwani akan melarang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan.Masuknya Kabupaten Bulungan PPKM Mikro.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menyusul masuknya wilayah Kabupaten Bulungan kedalam daftar pengetatan PPKM Mikro yang berlaku dari Tanggal 6-20 Juli 2021.
Bupati Bulungan Syarwani akan melarang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Bulungan.
Langkah ini diambil guna mengurangi mobilitas pegawai serta sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di Bulungan.
Baca juga: Diberlakukan PPKM Mikro di Bulungan, Bupati Syarwani Pastikan PTM Serentak Ditunda
"Untuk Bulungan hari masuk diantara 43 wilayah di luar Jawa Bali untuk pengetatan PPKM Mikro, tentu kita akan melakukan penyesuaian," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Selasa (6/7/2021).
"Kami memutuskan, tidak ada perjalanan dinas oleh ASN untuk keluar daerah," terangnya.
Baca juga: Bulungan Masuk PPKM Mikro Diperketat, Mulai 6 Juli 2021 Diberlakukan, Bupati Syarwani Lakukan Ini
Tak hanya melarang kegiatan perjalanan dinas, Bupati Syarwani juga menginstruksikan agar kegiatan rapat-rapat yang dihadiri secara langsung di kantor pemerintahan, untuk ditiadakan hingga 20 Juli mendatang.
"Kami juga tiadakan kegiatan rapat-rapat, terhitung dari Tanggal 6 sampai 20 Juli," ucapnya.

Terkait metode kerja, Bupati Syarwani mengatakan pihaknya akan meningkatkan persentase Work From Home atau WFH menjadi 75 Persen.
Adapun sisanya tetap menjalankan Work From Office atau WFO di kantor masing-masing.
"Lalu terkait WFH, itu nanti 75 Persen dan WFO itu nanti 25 Persen, Surat Edarannya kita keluarkan hari ini," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Bertambah, Pemkab Belum Terapkan PPKM Mikro, Begini Alasannya
Seperti diketahui, Kabupaten Bulungan masuk daftar wilayah di luar Jawa Bali, yang ditetapkan dalam pengetatan pemberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro, yang berlaku mulai 6-20 Juli mendatang.
Di mana untuk wilayah Kaltara, hanya Kabupaten Bulungan yang masuk dalam daftar pengetatan PPKM Mikro.
Daftar ini diumumkan oleh Kepala Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartato pada Senin lalu.
Menanggapi hal ini, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, telah membuat Surat Edaran yang berisikan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Pemkab Nunukan Belum Bisa Putuskan Tetapkan atau tidak
Seperti pembatasan jam buka dunia usaha maksimal hingga Pukul 22:00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 Persen.
"Untuk dunia usaha, Cafe, Warung surat edarannya akan kita sampaikan secara langsung," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Selasa (6/7/2021).
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi