Berita Bulungan Terkini
Bulungan Masuk PPKM Mikro Diperketat, Mulai 6 Juli 2021 Diberlakukan, Bupati Syarwani Lakukan Ini
Kabupaten Bulungan masuk daftar wilayah di luar Jawa Bali, yang ditetapkan PPKM skala mikro yang berlaku mulai 6-20 Juli mendatang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kabupaten Bulungan masuk daftar wilayah di luar Jawa Bali, yang ditetapkan dalam pengetatan pemberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro, yang berlaku mulai 6-20 Juli mendatang.
Di mana untuk wilayah Kaltara, hanya Kabupaten Bulungan yang masuk dalam daftar pengetatan PPKM Mikro.
Daftar ini diumumkan oleh Kepala Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartato pada Senin lalu.
Baca juga: Diberlakukan PPKM Darurat, Proses Rangkaian Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Ditunda
Menanggapi hal ini, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, telah membuat Surat Edaran yang berisikan pembatasan kegiatan masyarakat.
Seperti pembatasan jam buka dunia usaha maksimal hingga Pukul 22:00 Wita, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 Persen.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap dan Cakupan Daerahnya
"Untuk dunia usaha, Cafe, Warung surat edarannya akan kita sampaikan secara langsung," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Selasa (6/7/2021).
"Tidak kita tutup, tapi kita batasi operasionalnya maksimal Jam 10 Malam, dan pengunjung maksimal 50 Persen," tambahnya.

Tak hanya dunia usaha, pusat-pusat keramaian di Tanjung Selor seperti sepanjang taman tepian Sungai Kayan juga akan dibatasi.
"Termasuk keramaian di Taman Tepian Kayan, itu dari Pelabuhan Speedboat Kayan II sampai Kampung Arab itu juga maksimal Jam 10," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Bertambah, Pemkab Belum Terapkan PPKM Mikro, Begini Alasannya
Bupati Syarwani memastikan, tim dari Satgas Covid-19 Bulungan akan melakukan patroli tiap harinya, untuk mengingatkan masyarakat mengenai batasan kegiatan.
Kendati banyak kegiatan masyarakat akan dibatasi, Ia mengatakan akan menggunakan pendekatan yang persuasif. Sehingga belum ada ketentuan sanksi bagi pelanggar pengetatan PPKM Mikro.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021, Kapan Bansos Disalurkan? Sri Mulyani Singgung BST Rp 300 Ribu
"Nanti akan ada patroli rutin sampai 20 Juli, kalau masih ada keramaian tentu kita akan sampaikan secara persuasif," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi