Berita Tarakan Terkini
PPKM tak Berlaku di Tarakan, Kendalikan Covid-19 Wali Kota Khairul Terapkan Kebijakan Gas dan Rem
Aturan kita, PPKM skala kecil dan hanya di tingkat RT. Dalam setiap momen, saya selalu ingatkan peran RT minimal mengingatkan prokes,” beber Khairul.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kota Tarakan tak masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro. Salah satunya Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara. Nama Kota Tarakan tak disebutkan dalam kewajiban kepala daerah melaksanakan PPKM Mikro tersebut.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes, saat ini Tarakan tidak menerapkan PPKM atau istilah familiarnya lockdown.
Baca juga: Maksimalkan Posko PPKM Mikro Tingkat Desa, BPBD Bulungan Minta Kepala Desa Awasi Langsung
“Aturan kita, namanya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kita skala kecil dan terbatas hanya di tingkat RT. Dalam setiap momen, saya selalu ingatkan peran RT minimal mengingatkan prokes,” beber dr.Khairul kepada TribunKaltara.com.
Untuk kegiaatan seperti makan di kafe, masih diberika pelonggaran. Yang tidak dibenarka adalah Ketika makan di kafe tanpa membawa masker. Itu yang menjadi sasaran Satpol PP Kota Tarakan.
Baca juga: Bulungan PPKM Mikro, Pegawai Pemprov Kaltara WFH 50 Persen, Senam hingga Apel Pagi Ditiadakan
“Kita tidak larang dia misalnya nongky asal menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Karena kalau ditanya mungkinkan diterapkan PSBB lagi, kita nilai situasi sekarang gak mungkin lagi,” bebernya.
Ia menjelaskan, selama pintu masuk tak ditutup total, PSBB akan sulit dilakukan. Walaupun sudah ada pembatasan-pembatasan dan persyaratan ketat bagi pelaku perjalanan. Nyatanya masih bisa berpotensi tertular saat berada dalam perjalanan menuju Tarakan misalnya. Mengambil contoh kasus satu staf salah satu OPD di Kota Tarakan, dari pelaku perjalanan menulari kepada rekan kerjanya.

Ia melanjutkan, Covid-19 di Kota Tarakan belum diketahui kapan berakhir. Kebijakan gas rem yang bisa dilakukan. Ketika kasus mengalami kenaikan maka pengetatannya semakin diperketat dan Ketika kasus turun maka perlahan dilonggarkan pembatasan yang diterapkan.
“Sampai 100 tahun ke depan, Covid-19 gak akan pernah hilang. Virulensinya saja yang menurun dan tidak menyebabkan fatalitas kasusnya. Karena istilahnya virusnya bertambah tua,” bebernya.
Baca juga: Bulungan Lakukan Pengetatan Aktivitas Selama PPKM Mikro, Pemprov Kaltara Bantu Semprot Disinfektan
Meski lanjutnya, secara epidemologi diprediksi empat tahun ke depan virulensi Covid-19 akan menurun. Namun jika diuji coba tetap ada sama seperti kasus flu, cacar dan penyakit lainnya.
“Dia hanya menurun, paling tinggi demam. Kita harus bijak menghadapi. Ini sudah 1,5 tahunan menghadapi Covid-19. Maka harus siap berdampingan beraktivitas normal. Sakit ya dirawat, jangan keluar rumah kalau tidak terlalu penting,” Pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah