Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara Imbas Narkoba, Aburizal Bakrie Dukung Penegakan Hukum

Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam penjara imbas kasus narkoba penyalahgunaan sabu, Aburizal Bakrie dukung penegakan hukum.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV dan Tribunnews/Jeprima
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba penyalahgunaan sabu, dalam sesi konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Aburizal Bakrie mendukung penuh kasus hukum yang menimpa anak dan menantunya. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV dan Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam penjara imbas kasus narkoba penyalahgunaan sabu, Aburizal Bakrie dukung penegakan hukum.

Kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie saat ini masih berlanjut.

Bahkan anak dan menantu Aburizal Bakrie ini baru saja dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Akibat kasus narkoba penyalahgunaan sabu ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam hukuman penjara.

Sekalipun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi BNN, hal itu tetap tidak menggugurkan kasus hukum yang membelit keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya berinisial ZN, kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus.

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.

Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."

"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Suami Tak Bisa Berkilah usai Terjerat Narkoba, Polisi Ragukan Pengakuan Keduanya

Reaksi Aburizal Bakrie

Ditetapkannya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka, direspon Aburizal Bakrie melalui pihak keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved