Berita Tarakan Terkini

Tarakan Tunggu Alokasi Jatah, Rencana Pemerintah Beri Bantuan Beras Bagi Warga, Dampak PPKM Darurat

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung PPKM Darurat rencananya akan beri bantuan 10 kilogram beras kepada warrga.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kota Tarakan juga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram bagi KPM Program PKH dan BST. 

Dikatakan Airlangga, pengaturan pembatasa kegiatan masyarakat (PKM) luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Pengaturan ini mulai diberlakukan 12 Juli 2021 besok.

Imbas dari PPKM Darurat Luar Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 6 Juli 2021 higga 20 Juli 2021, kegiatan perkantoran melaksanakan 75 persen WFH da WFO 25 persen. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan daring.

Baca juga: Diberlakukan PPKM Darurat, Proses Rangkaian Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Ditunda

“Untuk sektor esensial seperti kantor kesehatan, bahan pangan makanan, logistik, sistem pembayaran, konstruksi tetap beroperasi 100 persen dan ada pengaturan jamnya,” beber Airlangga.

Adapun dari 15 kabupaten dan kota serta 7 provinsi masuk PPKM Darurat tambahan, wajib menerapkan target testing, tracing dan treatment. Untuk target tracing perlu dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

“Target treatment dilakukan komperehensif sesuai berat gejala. Yang gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit serta isolasi terpusat juga perlu dilakukan untuk mencegah penularan,” tegasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved