Idul Adha 2021

Kepala Kemenag Nunukan Sebut Kegiatan Idul Adha Tunggu Rekomendasi Bupati: Hasilnya 2 Hari ke Depan

Hingga kini keputusan pelaksanaan perayaan Idul Adha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih dalam tahap rekomendasi kepada kepala daerah.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat rekomendasi pelaksanaan Idul Adha oleh Kementerian Agama Nunukan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI-Polri, dan Organisasi Islam di aula Kantor Kementerian Agama Nunukan, Selasa (13/07/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga kini keputusan pelaksanaan perayaan Idul Adha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih dalam tahap rekomendasi kepada kepala daerah.

Sementara itu, perayaan Idul Adha dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 Juli mendatang.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Nunukan, M Saleh, pagi tadi pihaknya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI-Polri, dan Organisasi Islam, melakukan rapat rekomendasi pelaksanaan Idul Adha.

Baca juga: Idul Adha 2021 Tinggal Menghitung Hari, Ini Ketentuan Salat Id dan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

"Belum final. Mungkin dua hari ke depan hasilnya sudah ada dari Bupati. Tadi pagi kami masih melakukan rapat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Nunukan. Jadi tergantung kepala daerah nanti yang memutuskan boleh atau tidaknya pelaksanaan Idul Adha," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/07/2021), sore.

Meski Kabupaten Nunukan berstatus zona orange, pihaknya tetap yakin dengan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Berikut Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah & Arafah serta Niatnya

Dan harus sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 Masehi di Luar Wilayah PPKM Darurat.

"Ini sesuai pernyataan Wakil Presiden RI melalui zoom kemarin. Kata beliau jangan menutup rumah ibadat kalau boleh hanya dikondisikan oleh masing-masing kepala daerah. Sehingga dasar itulah kami memohon pelaksanaan Idul Adha tetap dilakukan tapi dibatasi 50 persen dari kapasitas rumah ibadat," ucapnya.

Herman di depan Kantor Gabungan Dinas-Dinas I Nunukan sedang menjajakan ternak sapinya, Minggu (04/07/2021) sore.
Herman di depan Kantor Gabungan Dinas-Dinas I Nunukan sedang menjajakan ternak sapinya, Minggu (04/07/2021) sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Dia beberkan beberapa poin dalam rapat rekomendasi pagi tadi yakni khusus di Pulau Nunukan dan Sebatik salat Idul Adha harus menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Pihak Saleh meminta dukungan personel TNI-Polri dan Satpol PP dalam menertibkan pelaksanaan salat Idul Adha sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Arafah, Dianjurkan Bagi Umat Muslim Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

"Anak usia dibawah 10 tahun tidak boleh salat di masjid, cukup di rumah saja salatnya. Mulai usia 11-65 tahun sepanjang kondisi fisik sehat silahkan salat di masjid tetapi harus taat Prokes. Lalu orang tua yang memiliki penyakit bawaan, kondisi tubuh kurang sehat, sarannya untuk menunda niatnya ke masjid. Salat di rumah saja," ujarnya.

Selain itu, kata Saleh, umat wajib membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.

Dia meminta pengurus masjid untuk menggulung karpet. Lalu jarak antarshaf dan antar jemaah harus 1 meter dengan memberikan tanda khusus.

Lalu, tidak menjalankan kotak amal atau infaq ke jemaah. Perlu juga untuk melakukan disenfeksi di masjid sebelum dan setelah salat Idul Adha.

"Peralatan salat bawa masing-masing dari rumah. Panitia harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan salat Idul Adha," tuturnya.

Saleh sampaikan pelaksanaan Salat Idul Adha dimulai lebih pagi dari salat Idul Fitri yakni pukul 06.30 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved