Berita Tana Tidung Terkini
Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kaltara Rabu 14 Juli 2021, Rute Tana Tidung-Tarakan
Simak jadwal keberangkatan kapal feri rute Tana Tidung-Tarakan, lengkap harga tiket.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini, Rabu (14/7/2021).
Adapun keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 06.00 Wita tadi.
"Untuk jadwal pemuatan di Tarakan itu sudah, jam 21.00 tadi malam muatnya," sebutnya.
Baca juga: Info Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kaltara Senin 12 Juli 2021, Rute Tana Tidung-Tarakan
Sedangkan jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 14.00.
Berikut daftar tatif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Sementara itu, dia menyampaikan, bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.
Baca juga: LENGKAP Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kaltara Kamis 8 Juli 2021, Rute Tana Tidung-Tarakan
"Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.
Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912," katanya.
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
(*)
Penulis: Risnawati