CPNS Kaltara
Kabar Baik CPNS Kaltara, Portal SSCASN sudah Bisa Digunakan, Segera Daftar CPNS dan PPPK
Kabar baik bagi pelamar CPNS Kaltara, portal SSCASN sudah bisa digunakan, segera daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar baik bagi pelamar CPNS Kaltara, portal SSCASN sudah bisa digunakan, segera daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar CPNS Kaltara yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK pada (Rabu 14/7/2021) sempat terkendala gangguan portal SSCASN.
Portal sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021 itu tak bisa diakses lantaran mengalami perbaikan.
Namun kabar baik bagi pelamar CPNS Kaltara pada Kamis (15/7/2021) pagi, portal SSCASN sudah bisa diakses meski agak lambat dari kondisi sebelumnya.
Bagi pelamar CPNS Kaltara, segera lengkapi syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK hingga 21 Juli 2021.
Ini sekaligus meluruskan informasi yang berdar bahwa pembuatan akun ASN berakhir pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
"#SobatBKN, beredar informasi bahwa pembuatan akun pendaftaran seleksi ASN tahun 2021 akan ditutup pada hari ini, Rabu 14 Juli 2021.
Mimin sampaikan itu tidak benar. Kalian tetap dapat membuat akun hingga pendaftaran berakhir pada 21 Juli 2021 ya," tulis Twitter @BKNgoid.
Berdasarkan info CPNS Kaltara, ada 1.098 kuota yang tersedia di provinsi Kalimantan Utara.
442 diantaranya diperuntukan bagi CPNS, dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 169 Formasi, dan tenaga teknis sebanyak 273.
Sedangkan 656 sisanya diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dengan rincian 603 formasi untuk guru, tenaga kesehatan sebanyak 49 formasi dan tenaga teknis sebanyak 4 formasi.
Baca juga: Pelamar CPNS Kaltara Jangan Anggap Remeh Swafoto CPNS 2021, Berikut Ketentuan di sscasn.bkn.go.id
Formasi PPPK Guru, menjadi formasi terbesar yang dialokasikan bagi Pemprov Kaltara pada penerimaan Tahun 2021.
Sementara itu di untuk CPNS di Tarakan, tersedia 50 formasi.
Adapun CPNS Kabupaten Bulungan membuka 231 formasi.
Kemudian Tana Tidung membuka 254 formasi CPNS.
Sedangkan Malinau tersedia 294 kuota CPNS yang didominasi PPPK guru.
Tahapan seleksi CPNS Kaltara nantinya menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Adapun jadwal seleksi CPNS maupun PPPK, ketika pendaftaran berakhir pada 21 Juli, kemudian berlanjut untuk proses pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli.
Masa sanggah 30 Juli sampai dengan 1 Agustus.
Selanjutnya menjawab sanggahan pada 30 Juli hingga 8 Agustus.
Pelaksanaan seleksi kompetisi dasar (SKD) akan dimulai 25 Agustus hingga 4 Oktober. Lalu, hasil SKD akan diumumkan pada 17-18 Oktober.
Kemudian berlanjut ke tahap seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi peserta yang lolos tahap SKD.
Pelaksanaan SKB sendiri akan berlangsung pada 8-9 November.
Nantinya kelulusan kepesertaan akan diumumkan pada 18-19 Desember 2021.
Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS maupun PPPK akan dilaksanakan pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022.
Berkas Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS 2021
Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Baca juga: Penerimaan CPNS Kaltara 2021, KLHK Buka Formasi CPNS dan PPPK, Penempatan Balai TNKM Malinau
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
(*)
Berita tentang CPNS Kaltara
(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official