Kabar Artis

Kabar Terbaru Kasus Asusila Gisel dan Nobu, Masih Wajib Lapor di Polda Metro Jaya?

Menyandang status tersangka, bagaimana kabar terbaru kasus asusila Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) dan Gisel. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari kasus asusila artis Gisel dan Nobu, masih wajib lapor di Polda Metro Jaya ?

Artis Gisella Anastasia saat ini masih menyandang status tersangka kasus video asusila yang viral akhir tahun 2020 lalu.

Selain Gisel, lawan mainnya dalam video tersebut, Michael Yukinobu juga kini berstatus tersangka.

Keduanya pun wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Lantas, bagaimana kabar terbaru kasus asusila Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya ?

Saat ini dua penyebar video mesum Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Baca juga: Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi

Di waktu yang sama Nobu dan Gisella Anatasia masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

"(Nobu) Masih wajib lapor Senin dan Kamis," kata Irwansyah Putra, pengacara Nobu, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Namun sejak diberlakukan PPKM Darurat di awal Juli 2021, wajib lapor dilakukan Nobu secara online.

"Wajib lapornya mungkin sampai setelah berkasnya dilimpahkan (ke kejaksaan)," ujar Irwansyah Putra.

Saat ini Michael Yukinobu berencana menempuh jalur hukum setelah Riberto Sihotang mencemarkan nama baiknya.

Roberto Sihotang adalah pengacara yang saat ini mendampingi PP menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PP adalah penyebar video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu berdurasi 19 detik di media sosial.

PP baru saja dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara.

Irwansyah Putra, pengacara Nobu, mengatakan Roberto Sitohang seharusnya bisa membuktikan ucapannya.

"Dia (Roberto Sitohang) harus bisa membuktikan ucapannya supaya nggak fitnah," kata Irwansyah Putra.

Pernyataan Roberto Sitohang telah mencemarkan nama baik Michael Yukinobu.

"Kami akan ambil langkah hukum," ujar Irwansyah Putra.

Michael Yukinobu alias Nobu membantah pernah lima kali atau lebih berhubungan intim dengan Gisella Anastasia.

Nobu kaget disebutkan pernah lima kali berhubungan intin dengan Gisella Anastasia dan mempertanyakan kebenaran ucapan Roberto Sitohang.

Roberto Sihotang kecewa mendengar vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim untuk kliennya.

Saking kecewanya, ia mengungkap bahwa Gisella Anastasia dan Nobu telah 5 kali berhubungan intim di beberapa tempat.

"Tapi video yang tersebar hanya video yang 19 detik itu. Nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Seperti PP, MN yang juga penyebar masif video syur Gisella Anastasia juga divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Wijin Bongkar Alasan Belum Menikahi Gisel Meski Sudah 3 Tahun Berpacaran: Enggak Segampang Itu

Kabar Terbaru Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu, Divonis 9 Bulan Bui, Penasihat Hukumnya Bereaksi

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, yakni PP (24) dan MN (22), divonis 9 bulan penjara.

Vonis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut PP (24) dan MN (22) satu tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis oleh hakim, penasihat hukum PP (24) dan MN (22) turut bereaksi menanggapi vonis hakim tersebut.

Seperti diketahui, video syur Gisel dan Nobu viral pada akhir 2020 lalu.

Belakangan, Gisel dan Nobu mengakui video syur tersebut adalah dirinya, yang direkam di salah satu hotel di Medan.

Belakangan, Gisel dan Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Mencuat Rumor Gading Marten dan Gisel Bakal Rujuk, Wijin Akhirnya Buka Suara, Minta Doa

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Michael Yukinobu dan Gisella Anatasia Masih Jalani Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis, Sampai Kapan?, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/15/michael-yukinobu-dan-gisella-anatasia-masih-jalani-wajib-lapor-setiap-senin-dan-kamis-sampai-kapan?page=all
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved