Berita Tarakan Terkini
Tak Pakai Masker, Pelanggar Bakal Diberi Hukuman Bersih-bersih di Halaman Kantor Satpol PP Tarakan
Kepala Satpol PP Tarakan Hanip mengatakan, tak menggunakan masker pelanggar diberikan teguran dan termasuk bersih-bersih halaman kantor Satpol PP
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kegiatan razia masker rutin digelar Satpol PP Kota Tarakan setiap malam Minggu.
Razia masker dan protokol kesehatan menyasar kafe dan rumah makan yang tak menerapkan prokes ketat.
Dibeberkan Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, update terakhir kegiatan razia masker dilakukan pada 10 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tarakan, Wajib Nyanyi Lagu Indonesia Raya
"Malam minggu kemarin kami menyasar pemilik kafe. Mereka diberikan teguran terutama yang tak menjaga jarak. Memang kalau diamati, kami lihat banyak kafe belum laksanakan physical distancing," urai Hanip Matiksan kepada TribunKaltara.com.
Selanjutnya pihaknya memberikan teguran. Jika kesalahannya berat, akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kota Tarakan.
Baca juga: Satpol PP Bulungan Rutin Gelar Razia Masker, Untung Yani : Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
"Nanti Dinas Pariwisata yang akan menyelesaikan perizinannya," ungkap Hanip.
Sementara itu, untuk mereka yang kedapatan tak menggunakan masker lanjutnya, akan diberikan teguran dan dipanggil ke Satpol PP Kota Tarakan.

"Mereka tidak langsung diangkut ke Satpol PP tapi dipanggil ke kantor. Nanti di sana yang akan dibeberkan apa saja sanksinya. Termasuk disuruh bersih-bersih halaman Satpol PP," ujar Hanip.
Ia melanjutkan sempat pula terjadi perdebatan di salah satu kafe saat petugas Satpol PP mempertanyakan soal penerapan physical distancing kursi pelanggan.
Baca juga: Pantau Penerapan Prokes, Satpol PP Tana Tidung Sebut Sekolah Perlu Rekomendasi Belajar Tatap Muka
"Yang marah pemilik kafe dan diberikan surat teguran dan dipanggil ke kantor. Untuk jumlah pelanggaran masih didata. Nanti dibagi kategori pelanggannya. Ada yang melanggar prokes dan lainnya," ungkap Hanip.
Kegiatan razia prokes ini akan rutin digelar setiap minggu. Sementara penertiban PK5 dilakulan pagi dan sore hari.
"Kalau tempat hiburan malam, penerapan prokesnya sudah dilakukan di bulan lalu. Nanti bulan depan kami akan sasar lagi di tempat hiburan malam," jelasnya.
Adapun bagi kafe yang ditemukan melanggar tak menerapkan physical distancing untuk kursi duduk, akan dikenakan seduai Perwali Nomor 42 Tahun 2020.
Baca juga: Zona Hijau Covid-19, Satpol PP Tana Tidung Janji Tindak Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan
" Di sana sanksinya jelas. Untuk kafe jika nanti mengulang akan ditegur lalu direkomnedasikan kepada Dinas Pariwisata Tarakan yang akan menangani. Paling berat itu menutup usahanya dan membekukan izinnya," pungkas Hanip.
(*)
Penulis: Andi Pausiah