Idul Adja 2021
Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Berikut Panduan Lengkap Salat Id dan Kurban saat PPKM Darurat
Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021, berikut panduan lengkap Salat Id dan tata cara kurban selama PPKM Darurat.
TRIBUNKALTARA.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021, berikut panduan lengkap Salat Id dan tata cara kurban selama PPKM Darurat.
Umat Islam dipastikan merayakan Idul Adha atau lebaran haji pada Selasa 20 Juli 2021.
Bertepatan dengan momentum Idul Adha, pemerintah juga telah memperpanjang PPKM guna menurunkan kasus Covid-19.
Oleh sebab itu, pelaksanaan Idul Adha dan kurban pada 20 Juli 2021 nanti harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan Pemerintah selama PPKM Darurat.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Id dan pelaksanan kurban 1442 H di saat PPKM Darurat Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Petugas Sembelih Hewan Kurban di Malinau Dijadwalkan Ikut Tes Antigen
Panduan tersebut sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Id dan kurban 1442 H :
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
Baca juga: Salat Id Bukan Dilarang, Berikut Panduan Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid selama PPKM Darurat
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;