Jadwal Speedboat

Jadwal Speedboat di Kaltara Rute Malinau ke Tarakan Minggu 18 Juli 2021, Wajib Surat Bebas Covid-19

Berikut ini merupakan jadwal speedboat di Kalimantan Utara rute Malinau tujuan Tarakan Minggu 18 Juli 2021.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Pelabuhan Speedboat pagi hari di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jadwal Speedboat Kalimantan Utara rute Malinau tujuan Tarakan hari ini, Minggu (18/7/2021).

Pelabuhan Speedboat Malinau Kota melayani rute keberangkatan dari Malinau menuju ke Kota Tarakan.

Keberangkatan dijadwalkan mulai pagi hari pukul 07:15 Wita hingga siang hari sekira pukul 13:30 Wita.

Baca juga: Catat Jadwal Keberangkatan Speedboat Rute Nunukan-Tarakan, Tarif Tiket Rp255 Ribu Peorang 

Adapun jadwal keberangkatan speedboat rute Malinau-Tarakan yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Malinau adalah sebagai berikut:

- SB. Menara Indah Express, Pukul 07.30 Wita

- SB. Malinau Express Junior VI, Pukul 08:15 Wita,

- SB. New Malinau Express, Pukul 09:15 Wita,

- SB. Harapan Baru Express 7, Pukul 10:00 Wita,

- SB. Menara Baru Express, Pukul 11:00 Wita,

- SB. Harapan Baru Express, Pukul 12:00 Wita,

- SB. Malinau Express Junior X, Pukul 12:30 Wita,

- SB. Menara Baru Express Junior II, Pukul 13:00 Wita,

- SB. Malinau Express IX, Pukul 13:30 Wita.

Harga tiket Speedboat rute Malinau tujuan Tarakan mulai dari Rp 250 ribu sekali perjalanan.

Jadwal dan tarif speedboat Malinau ke Tarakan termasuk syarat keberangkatan sewaktu-waktu dapat berubah.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau menerbitkan Surat Edaran 4/2021 tentang Pembatasan Keluar Masuk Orang di Pintu Masuk atau Pos Perbatasan Malinau.

Masyarakat yang akan bepergian atau menuju ke Kabupaten Malinau diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Meliputi surat keterangan negatif hasil rapid antigen atau surat keterangan negatif hasil PCR swab denga masa berlaku 2 x 24 jam.

Baca juga: Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19, Ini Jadwal Speedboat Rute Malinau-Tarakan Sabtu 17 Juli 2021

SE 4/2021 tersebut berlaku sejak tanggal penetapannya pada 16 Juli 2021 hingga 29 Juli 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Malinau, Muhamad Kadri mengimbau agar masyarakat yang akan bepergian atau menuju ke Kabupaten Malinau untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Dalam rangka mencegah penularan dan sebaran virys corona, masyarakat khususnya yang akan masuk maupun bepergian diwajibkan menaati aturan. Melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," ujarnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved