Berita Nunukan Terkini

PPKM Mikro di Nunukan Diperpanjang, Bupati Asmin Laura: Pintu Masuk Kabupaten Nunukan Diperketat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kembali diperpanjang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kembali diperpanjang.

Tak hanya PPKM mikro, demikian juga pengetatan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 6 tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan yang juga Bupati Nunukan, Asmin Laura mengatakan, PPKM berskala mikro diperpanjang, termasuk pengetatan pintu masuk, lantaran kasus positif Covid-19 di Nunukan terus meningkat.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Bulungan Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Bupati Syarwani Jawab ini

"Kasus positif Covid-19 di Nunukan semakin hari semakin meningkat, sehingga PPKM mikro termasuk pengetatan pintu masuk wilayah Nunukan  diperketat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/07/2021).

Namun, kali ini dalam SE Bupati Nomor 6 itu, poin yang sebelumnya hanya 10, kini bertambah jadi 13 poin.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut yakni:

- Seluruh camat, lurah, dan kepala desa tetap mengoptimalkan posko Satgas penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk melaksanakan PPKM berbasis mikro.

- Satgas Covid-19 tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga dinilai kasus Covid-19 sudah turun dan dapat dikendalikan.

Baca juga: Satu Sampel Uji WGS Asal Nunukan Terkonfirmasi Varian Delta, Satgas Covid-19 Minta Warga Waspada

Dilarang membuat kegiatan yang mengundang kerumunan orang seperti resepsi pernikahan, aqikah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, turnamen game online, dan sejenisnya.

- Kepala OPD, kantor dan instansi vertikal dan pimpinan perusahaan, dalam melaksanakan rapat, seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka. Disarankan dilakukan melalui aplikasi berbasis online.

- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tidak diperkenankan dilakukan untuk sekolah di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.

Sementara, wilayah lainnya menyesuaikan dengan zonasi risiko Covid-19 dan tenaga pendidik dan kependidikan telah mendapatkan vaksin Covid-19.

- Pimpinan perusahaan agar lebih memperketat protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Termasuk membatasi karyawan bepergian ke luar daerah.

 - Pihak perusahaan wajib mendaftarkan seluruh unsur managemen dan karyawannya melalui program vaksinasi gotong royong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved