Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Tak Main-main Terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pelanggar Bisa Dipidana
Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
Peringatan keras bagi warga yang ada di DKI Jakarta selama pandemi Covid-19, terlebih wilayah Anies Baswedan sudah menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 di DKI Jakarta berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Anies Baswedan melihat, masih banyak warga DKI Jakarta yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Anies Baswedan bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Anies Baswedan menilai sanksi yang tertuang Perda 2/2020 belum efektif memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Iapun mengusulkan agar sanksi pidana juga dikenakan bagi warga yang terus menerus melanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menggantikan Anies Baswedan membacakan penjelaskan soal pengajuan revisi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Anies Baswedan dan Politikus PDIP Terseret Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ketua KPK Beri Isyarat
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucapnya Ahmad Riza Patria.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," ujarnya menambahkan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang sudah mendapat sanksi atau administrasi bisa jera dan tak melakukan pelanggaran lain.
Usulan aturan baru ini juga diajukan demi menghindari kepanikan di tengah masyarakat begitu mengetahui pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2/2020 kami harapkan tidak menimbulkan kepanikan," kata dia.
Selain itu, kasus Covid-19 yang terus meroket di ibu kota juga menjadi dasar Pemprov DKI mengajukan revisi Perda.
Dengan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat, diharapkan warga bisa taat prokes dan penularan Covid-9 bisa segera dikendalikan.
"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19, menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak," ungkap Ahmad Riza Patria.
Berikut isi lengkap draf usulan Perda Penanganan Covid-19 yang diusulkan Anies Baswedan :
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID- 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca juga: Anies Baswedan Pecat ASN Dishub DKI Jakarta, Usai Viral Nongkrong di Warung Kopi saat PPKM Darurat
Jakarta sedang Diuji
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dua minggu terakhir menjadi masa-masa sulit bagi warga ibu kota.
Pasalnya, penyebaran Covid-19 di Jakarta terus meroket dengan penambahan kasus mencapai 12.000 hingga 14.000 per hari.
Puncaknya terjadi pada 12 Juli 2021 lalu, di mana penambahan kasus harian mencapai 14.619.
"Hari ini adalah hari-hari sulit, hari-hari yang penuh dengan tantangan dan selama dua pekan ini adalah dua pekan yang penuh cobaan," ucapnya, Senin (19/7/2021).
Selain masalah kesehatan, pandemi Covid-19 juga menyebabkan krisis ekonomi di ibu kota.
Pasalnya, roda perekonomian tak bisa berjalan mulus imbas serangkaian pembatasan yang dilakukan selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Dikepung Ganjar dan Anies Baswedan, Elektabilitas Prabowo Masih Dominan di 7 Lembaga Survei
Hal ini terpaksa dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat.
"Jakarta sedang dalam masa ujian, masa pandemi yang sedang kita hadapi tidak sederhana, hidup sulit, hidup penuh tantangan," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat gotong royong membantu sesama.
"Kepada mereka yang berlebih kami mengundang untuk ikut turun tangan, ikut meringankan beban saudara-suadara kita yang hari ini bebabnya amat berat," kata Anies Baswedan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official