Jadwal Speedboat
Jadwal Speedboat Rute Malinau-Tarakan Kamis 22 Juli 2022, Penumpang Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Catat, berikut ini merupakan jadwal dan tarif speedboat Kalimantan Utara rute Malinau ke Tarakan pada Kamis (22/7/2021).
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jadwal dan tarif speedboat Kalimantan Utara rute Malinau ke Tarakan hari ini, Kamis (22/7/2021).
Pelabuhan Speedboat Malinau Kota melayani rute keberangkatan dari Malinau menuju ke Kota Tarakan.
Berdasarkan jadwal Dinas Perhubungan Malinau, speedboat dijadwalkan berangkat tiap hari, mulai pukul 07:30 hingga siang hari.
Baca juga: Berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung, Ini Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Rabu 21 Juli 2021
Jadwal keberangkatan di Pelabuhan Speedboat Malinau Kota sebagai berikut:
- SB. Menara Indah Express, Pukul 07.30 Wita
- SB. Malinau Express Junior VI, Pukul 08:15 Wita,
- SB. New Malinau Express, Pukul 09:15 Wita,
- SB. Harapan Baru Express 7, Pukul 10:00 Wita,
- SB. Menara Baru Express, Pukul 11:00 Wita,
- SB. Harapan Baru Express, Pukul 12:00 Wita,
- SB. Malinau Express Junior X, Pukul 12:30 Wita,
- SB. Menara Baru Express Junior II, Pukul 13:00 Wita,
- SB. Malinau Express IX, Pukul 13:30 Wita,
Tiket speedboat dapat diperoleh di UPTD Pelabuhan Malinau Kota. Tarif speedboat dihargai Rp 250 Ribu tiap penumpang.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau menerbitkan Surat Edaran 4/2021 tentang Pembatasan Keluar Masuk Orang di Pintu Masuk atau Pos Perbatasan Malinau.
Sebelum berangkat penumpang diminta menunjukkan kartu identitas/KTP dan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 kepada petugas jaga di Pelabuhan Speedboat.
Baca juga: Harga Tiket Rp 220 Ribu, Ini Jadwal Speedboat di Kaltara, Rute Tana Tidung-Tarakan Rabu 21 Juli 2021
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri mengatakan bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, juga diwajibkan melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi terkait.
"Dinas Perhubungan berpedoman pada SE Bupati Malinau tentang pengendalian orang keluar masuk Malinau.
Calon penumpang diminta melampirkan Kitas, termasuk surat tugas bagi yang bekerja di instansi pemerintahan atau swasta," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri