Berita Nasional Terkini

LENGKAP Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 4, Termasuk di Luar Jawa dan Bali

Berikut ini merupakan daftar lengkap daerah yang melakukan perpanjangan PPKM Level 4, termasuk wilayah yang berada di luar Jawa dan Bali.

Editor: Amiruddin
https://maritim.go.id/
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut ini merupakan daftar lengkap daerah yang melakukan perpanjangan PPKM Level 4, termasuk wilayah yang berada di luar Jawa dan Bali. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona.

Apalagi diketahui hampir setiap hari terjadi lonjakan harian kasus Covid-19 di Indonesia.

Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat yang kini namanya diubah jadi PPKM Level 4.

Sedianya PPKM Level 4 hanya berlangsung hingga 21 Juli, sejak dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.

Namun kini PPKM Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Selain daerah Jawa dan Bali terdapat pula daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang kini menerapkan PPKM Level 4

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Ibu Kota Kaltara Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro, Syarwani Sebut Bulungan Masuk Level 3

Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

Baca juga: Pemkab Bulungan Perpanjang Pengetatan PPKM Mikro, Pembelajaran Tatap Muka Ditiadakan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali terapkan PPKM Level 4 :

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

Baca juga: Bulungan Masuk Perpanjangan PPKM Mikro, Pemprov Kaltara Sasar Perbatasan Berau

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Mnokwari

- Kota Sorong

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4, DKI Jakarta Semua Daerah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/daftar-wilayah-terapkan-ppkm-level-4-dki-jakarta-semua-daerah?page=all
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved