Berita Tarakan Terkini
Gelar Razia Penerapan Protokol Kesehatan, Jajaran Satpol PP Tarakan Masih Temukan THM Nakal
Razia penerapan protokol kesehatan digelar di Kota Tarakan pada Minggu 25 Juli 2021 dini hari di sejumlah THM.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan raziah protokol kesehatan ( prokes ) digelar Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan, Sabtu (24/7/2021) malam.
Total 35 personel Satpol PP dikerahkan menyasar puluhan tempat terdiri dari kafe, rumah makan, bar dan karaoke atau tempat hiburan malam ( THM ).
Dari hasil razia diperoleh ada dua pemilik THM menerima teguran karena karena tak menerapkan protokol kesehatan, mulai dari tak memakai masker dan face shield dan menjaga jarak (physical distancing).
Baca juga: Vaksinasi Massal Tidak Taat Protokol Kesehatan, Polres Nunukan: Kami Sudah Setting, Tidak Begini
Diketahui pemilik THM tersebut sudah dua kalinya diberikan teguran pihak Satpol PP.
Dikatakan Kasatpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan, pihaknya dalam penegakan Perwali Gakum tidak lagi memberikan teguran tertulis tetapi juga sanksi sosial.
“Sanksi sosialnya berupa bersih-bersih di area Mako Satpol PP Kota Tarakan. Mereka disuruh hari Senin datang ke kantor untuk melaksanakan sanksinya,” jelas Hanip Matiksan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini belum bisa menerapkan denda bagi pelanggar prokes baik di THM maupun di kafe dan rumah makan.
Alasannya Perda Gakum belum selesai dikerjakan. Dan menunggu perda selesai dibutuhkan waktu yang panjang.
“Perda kita belum selesai. Jadi sementara pakai perwali dan tegurannya serta sanksinya ya sanksi sosial,” jelas Hanip Matiksan, Minggu (25/7/2021) pukul 01.00 dini hari kepada awak media.
Kegiatan razia prokes di kafe dan rumah makan dimulai sekitar pukul 21.00 WITA. Total sekitar lima kafe dan rumah makan disambangi pihaknya hingga pukul 23.00 WITA.
Dilanjutkan menyasar sekitar delapan THM yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Pamusian.
“Jadi razia prokes ini sudah kelima kalinya dilakukan Satpol PP Kota Tarakan.
Ini menindaklanjuti kemarin yang di kafe dan dilanjut ke sejumlah THM,” beber Hanip.
Diketahui Tarakan masuk dalam kabupaten dan kota yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM Level 4.
Selanjutnya untuk pemberlakukan PPKM Level 4 akan dirapatkan bersama dengan Wali Kota Tarakan, dr Khairul.