Berita Nunukan Terkini
Konsulat RI di Tawau Bantah Pulangkan 50 WNI Stranded Tanpa Swab PCR, Emir: Mereka Sudah Negatif
Konsulat Republik Indonesia (RI) di Tawau membantah pulangkan 50 warga negara Indonesia stranded dari Tawau, Malaysia lewat Nunukan tanpa swab PCR.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO/Emir Faisal
Konsulat RI di Tawau mengecek hasil swab PCR WNI sebelum dipulangkan kembali ke tanah air, belum lama ini. (Sumber: Emir Faisal)
"Biaya swab PCR di sini sebesar RM 285," ungkapnya.
Sementara, Bupati Nunukan Asmin Laura menyampaikan, prosedur bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, utamanya WNI atau PMI wajib melakukan swab PCR.
"Prosedurnya begitu. Sebelumnya kami sudah sampaikan kepada Konsulat RI di Tawau, agar WNI atau PMI yang akan kembali ke tanah air melalui Nunukan wajib swab PCR, " tutur Asmin Laura.
Baca juga: 50 WNI Stranded dari Tawau, Malaysia Tiba di Nunukan Tanpa Mengantongi Hasil Test Swab PCR
"Saat tiba di Nunukan wajib swab PCR lagi. Begitupun sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, wajib swab PCR sekali lagi. Kebetulan Nunukan dapat bantuan PCR untuk PMI jadi tidak bayar," tandasnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis