Berita Nunukan Terkini

PPKM Diperpanjang, Omzet Cafe & Resto di Nunukan Berkurang 70 persen, Belasan Karyawan Dirumahkan

PPKM Mikro yang diberlakukan di Nunukan, Kalimantan Utara mencekik pendapatan usaha pedagang, termasuk 93 Cafe & Resto yang merumahkan karyawan.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kedai 93 Cafe & Resto di Nunukan terpantau sepi pelanggan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara Minggu (25/07/2021), malam. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

Belum dikurangi gaji karyawan, biaya listrik Rp5 juta per bulan, pajak, dan lainnya," ucapnya.

Bahkan, kata Andi, ia terpaksa merumahkan belasan pekerjanya selama adanya PPKM Mikro, lantaran jam operasional cafe untuk melayani makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 Wita.

"Kalau total karyawan yang kami pakai 30 orang, dari pagi sampai malam. Sekarang 13 orang sudah kami rumahkan.

Waiters yang biasa shift malam kita pakai 4-5 orang sekarang sisa 1 orang.

Karena kegiatan malam hanya melayani take away saja," ujarnya.

Terkadang hingga pukul 21.00 Wita, sudah tidak ada pelanggan yang take away lagi.

Padahal layanan take away sampai pukul 22.00 Wita.

"Bahkan kadang take away hanya dua menu, seharga Rp 18 ribu, kami tetap antar juga.

Walaupun jarak dari cafe kami cukup jauh. Karena kami mau menumbuhkan minat orang untuk take away," tuturnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Beri Diskon 10 Persen Hingga Gratiskan Jasa Kurir

Andi mengaku, dirinya sudah mencoba berbagai cara, agar usaha 93 Cafe & Resto tetap bertahan, di tengah PPKM Mikro.

Mulai memberikan diskon makanan hingga 10 persen, hingga menggratiskan jasa pengantaran atau biaya kurir.

"Biasanya kena saja pengantaran. Tapi selama PPKM kami gratiskan.

Selain itu diskon sampai 10 persen.

Karena kalau tidak begitu orang tidak mau beli. Apalagi sistem take away," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved