Berita Bulungan Terkini

Terapkan PPKM Level 4, Bupati Bulungan Syarwani Jamin Tidak Ada Penyekatan Jalan di Ibu Kota Kaltara

Kabupaten Bulungan merupakan salah satu daerah di Kaltara yang akan menerapkan PPKM Level 4.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Bupati Bulungan Syarwani saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati, Jalan Jelarai, Minggu (25/7/2021). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kabupaten Bulungan resmi masuk dalam wilayah yang akan menerapkan PPKM Level 4, pada 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang.

Bila nanti PPKM Level 4 diberlakukan, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan tidak akan ada penyekatan jalan di dalam Kota Tanjung Selor.

Tanjung Selor diketahui merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.

Baca juga: PPKM Level 4 Diterapkan di 3 Wilayah Kaltara, Jubir Satgas Covid-19 Sebut Belum Terima Inmendagri

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Minggu (25/7/2021).

"Untuk di dalam kota, tidak ada sampai penyekatan," kata Bupati Bulungan Syarwani.

Namun pihaknya mengaku akan menguatkan pengawasan, khususnya pada syarat perjalanan yang melewati jalur laut.

"Tapi untuk perjalanan seperti jalur laut, itu yang perlu kita lakukan penguatan," katanya.

Kendati akan menerapkan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan lewat jalur laut, Bupati Bulungan Syarwani mengaku menginginkan adanya kesepakatan terlebih dahulu, antar daerah di wilayah Kaltara.

Sehingga nantinya, penerapan syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan, seperti hasil negatif Covid-19 dari tes rapid antigen, ataupun telah menjalani vaksinasi, dapat diikuti oleh semua daerah.

Menurutnya hal tersebut penting dilakukan, guna menghindari polemik antardaerah di kemudian hari.

"Tentu dalam PPKM Level 4 nanti ada kriterianya persyaratan, seperti antigen atau vaksin.

Tetapi untuk penerapan arus perjalanan, kita juga harus melihat aturan yang lebih tinggi apakah nanti akan ada Keputusan Gubernur terkait hal itu," terangnya.

"Karena pergerakan mobilitas ini tidak hanya di internal Bulungan, tapi juga bergerak ke Tarakan bergerak ke Nunukan.

Kalau hanya kita yang menerapkan, tapi daerah lain tidak menerapkan akan menjadi polemik, makanya perlu ada regulasi di level provinsi yang mewajibkan itu," tambahnya.

Hingga kini, Bupati Bulungan mengaku masih menunggu Instruksi Mendagri, sehingga pihaknya belum mengeluarkan aturan turunan terkait penerapan PPKM Level 4 di Bulungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved