Berita Tarakan Terkini

UPDATE Pengungkapan Surat PCR Palsu di Bandara Juwata, Dua Nama Dokter di Tarakan Dicatut Pelaku

Jajaran Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan pemalsu surat hasil PCR Palsu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan Satreskrim Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Saat ini Polres Tarakan sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut terhitung pada Sabtu (24/7/201) malam, pelaku sudah dilakukan penahanan.

Ia menambahkan, untuk hasil swab PCR, MA mengenakan tarif per lembarnya Rp 1,5 juta dan untuk surat jalan dikenakan Rp 150 ribu per lembar.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Artahdira, mengatakan modus pelaku, yakni memanfaatkan situasi saat ini dimana tidak semua rumah sakit mengeluarkan hasil swab PCR untuk pelaku perjalanan dikarenakan saat ini didialihkan untuk kegiatan pasien Covid-19.

Baca juga: Uji Swab PCR Terbatas, 4 Fasilitas Kesehatan di Tarakan Bakal Dimaksimalkan untuk Penggunaan TCM

“Para calon penumpang yang berusaha, datang ke bandara tanya dan langsung disanggupi saudara FR, bisa  disiapkan surat PCR-nya. Karena memang penuh di rumah sakit untuk melaksanakan PCR,” bebernya.

FR dan penumpang dilanjutkan Kapolres, bertemu sehari sebelum transaksi surat hasil swab PCR palsu.

“Kamis tanggal 22 Juli 2021 ketemu di bandaranya. Dan memang setelah kami konfirmasikan ke pihak nama-nama dokter ini mereka tidak merasa mengelurakan surat PCR itu,” bebernya.

Adapun pengakuan tersangka, kegiatan pemalsuan sudah dimulai dilakukan sejak 19 Juli 2021 lalu. Tersangka FR berprofesi sebagai supir taksi bandara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved