Berita Tarakan Terkini

Soal BSU Pekerja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Deni Syamsu Sebut Tunggu Regulasi dari Menaker

Soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU Pekerja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu sebut masih tunggu regulasi dari Menaker.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Deni Syamsu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU Pekerja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu sebut masih tunggu regulasi dari Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah siap memperpanjang bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja tahun ini.

BSU ini diberikan bagi wilayah yang masuk dalam PPKM terdampak pandemi Covid-19. Ini dibenarkan Deni Syamsu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Kepada awak media, Deni Syamsu membeberkan, dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menerima konfirmasi dari Kemenaker.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Berikut Daerah Luar Jawa yang Terima Subsidi

Baca juga: Update Pencarian KRI Nanggala 402, KSAL Sebut Masuk Fase Subsunk hingga Viral On Eternal Patrol

Baca juga: TERBARU! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret, Cara Cek Status JHT Bisa Lewat SMS ke 2757

“Bahwa kemungkinan akan ada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Namun dipaparkan Deni, saat ini regulasi mengenai pencairan tersebut masih digodok di Kementerian Ketenagakerjaan pusat.

Adapun untuk persyaratannya sama seperti pencairan BSU bagi pekerja di tahun 2020 lalu. Di antaranya memiliki NIK KTP, aktif di BPJS Ketenagkerjaan dan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

“Jika tahun lalu maksimal Rp 5 juta, tahun ini maksimal Rp 3,5 juta,” bebernya.

Lantas bagaimana dengan yang digaji UMK oleh perusahaan dan melebihi dari batas maksimal? Dibeberkan Deni Syamsu, hal itu sudah dipikirkan pemerintah pusat. Jika ada kasus seperti itu, misalnya Kota Tarakan saat ini memiliki UMK Rp 3,7 juta, maka bisa tetap mendapatkan menyesuikan nilai UMK.

“Namun saat ini Kemenaker masih susun regulasinya. Informasinya akan dierima untuk Juli dan Agustus,” jelasnya.

Per bulan dicairkan Rp 500 ribu, sehingga dua bulan total Rp 1 juta dalam sekali pencairan. Dalam hal ini, Kemenaker menugaskan kepada BPJS Ketenagkerjaan karena data di BPJS Ketenagakerjaan lebih valid.

“Dan lebih lengkap. Tahun lalu juga kami salurkan bantuan itu. Kami sangat apresiasi kebijakan pemerintah. Karena selama ini pekerja sangat rentan. Tentu sektor pekerja sector formal, banyak sekali dengan kondisi Covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak beroperasi karena kebijakan PPKM,” jelasnya.

Ia melanjutkan dampak dari PPKM Level IV ini, sangat berpengaruh terhadap sektor esensial dan non esensial.

“ Untuk kebijakan non esensial mereka tutup. Esensial beberapa dirumahkan sehingga sangat penting sekali pemberian bantuan ini. Dan kami siap melaksanakan. Tugas kami berikan data dan kami akan serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan diverifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk penyalurannya, teknisnya sama denga tahun 2020 lalu. Dari perbankan langsung ditransfer ke rekening pekerja.

“Ini untuk menghindari kerumunan dan memudahkan pekerja yang bekerja,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved