Berita Nasional Terkini

Resmi jadi WBP Lapas Tanggerang, Eks Jaksa Pinangki Buka Hijab Hingga Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun

Resmi jadi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II A Tanggerang, eks Jaksa Pinangki buka jilbab hingga dapat potongan hukuman 6 tahun.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang tanpa hijab (kiri) dan saat berhijab ketika menjalani persidangan. 

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Baca juga: Beda 41 Tahun, Ini alasan Jaksa Pinangki Nikahi bekas petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo

Alasan pihak Kejaksaan itu kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali memngungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan."

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Boyamin mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.

"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.

Setelah ramai sorotan terhadap Pinangki yang tak kunjung dieksekusi itu, pihak Kajari Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi kolega mereka itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Pinangki akan menjalani tahanan selama 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI, dikurang masa tahanan yang selama ini ia jalani.

Tangis Jaksa Pinangki tak Luluhkan Majelis Hakim

Sepuluh tahun penjara, itulah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved