Berita Nasional Terkini

Resmi jadi WBP Lapas Tanggerang, Eks Jaksa Pinangki Buka Hijab Hingga Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun

Resmi jadi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II A Tanggerang, eks Jaksa Pinangki buka jilbab hingga dapat potongan hukuman 6 tahun.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang tanpa hijab (kiri) dan saat berhijab ketika menjalani persidangan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Jaksa, Pinangki yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra resmi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) di sel Lapas Kelas II A Tanggerang.

Namun, ada yang berbeda dari penampilan baru eks Jaksa Pinangki yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan 4 tahun penjara ini.

Kala sidang menggunakan jilbab, melalui postingan Kejaksaan Negeri, kini Pinangki terlihat telah membuka jilbab yang biasa digunakannya.

Hukuman Pinangki pun mendapat potongan 6 tahun dari vonis awal 10 tahun, setelah banding di Pengadilan.

Baca juga: Tangis Jaksa Pinangki tak Luluhkan Majelis Hakim, Vonis Lebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Seluruh Pembelaan Pinangki Ditolak Hakim, Ada Apa? 

Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

”Dieksekusi pukul 14.00 siang tadi di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Kejari membagikan foto pada saat Pinangki dieksekusi. Dalam foto tersebut terlihat penampilan Pinangki yang berbeda dibanding sebelumnya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu tampak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.

Namun, ia tidak menggunakan jilbab sebagaimana yang biasa ia pakai di persidangan.

Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pinangku memang selalu memakai jilbab. Bahkan mulai dari sidang perdana hingga vonis.

Penampilan Pinangki yang tidak berjilbab ini sama seperti ketika pertama kali namanya mencuat.

Termasuk saat foto dengan Djoko Tjandra yang kemudian menguak skandal suap.

Kemudian pada saat ia mulai diproses hukum serta ditahan, Pinangki belum memakai jilbab. Jilbab tampak mulai dikenakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap USD 500 ribu. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.

Tak hanya suap, Pinangki juga diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Dua Saksi Sudutkan Pinangki, Sebut Asal Usul Rp 1,709 Miliar Untuk Pembelian Mobil BMW SUV X5

Hukuman Didiskon

Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.

Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.

Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.

Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.

Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.

Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.

Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.

Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.

Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.

Baca juga: Beda 41 Tahun, Ini alasan Jaksa Pinangki Nikahi bekas petinggi Kejaksaan Djoko Budiharjo

Alasan pihak Kejaksaan itu kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali memngungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan."

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Boyamin mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.

"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.

Setelah ramai sorotan terhadap Pinangki yang tak kunjung dieksekusi itu, pihak Kajari Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi kolega mereka itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Pinangki akan menjalani tahanan selama 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI, dikurang masa tahanan yang selama ini ia jalani.

Tangis Jaksa Pinangki tak Luluhkan Majelis Hakim

Sepuluh tahun penjara, itulah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."

"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Minta Seluruh Pembelaan Pinangki Ditolak Hakim, Ada Apa?

Menangis

Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki tahap akhir.

Pinangki bakal menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari 2021.

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik. Duplik adalah jawaban tergugat atau terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.

Seusai sidang, ia memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.

"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia. Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.

Baca juga: Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia

"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki Mohon Diampuni Atas Keterlibatannya di Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah. Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara itu, Penasihat Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga: Orang Tua Pinangki Meninggal Dunia, Hakim Tunda Sidang dan Izinkan Terdakwa Melayat

Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu.

Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.

Jaksa, ungkap dia, tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai waktu maupun tempat kliennya menerima uang melalui perantara Andi Irfan Jaya.

"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata Aldres.

Dalam duplik ini, Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menegaskan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS Jaksa. Namun, semua itu berasal dari simpanan uang Almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," tutur Aldres.

Sementara untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara"

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved