Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Buka Laman prakerja.go.id
Syarat dan tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan segera dibuka.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/isi-survei-prakerja.jpg)