Berita Daerah Terkini
Update Sumbangan Rp 2 T, Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Siti Muria: Baru Konsultasi
Update terbaru kasus sumbangan untuk penanganan Covid-19 Rp 2 triliun, Heriyati, anak Akidi Tio dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan.
TRIBUNKALTARA.COM, PALEMBANG – Update terbaru kasus sumbangan untuk penanganan Covid-19 Rp 2 triliun, Heriyati, anak Akidi Tio dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan yang dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Pelapor atas nama dr Siti Mirza Muria selaku rekan bisnis Heriyati atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.
Baca juga: Hendak Diperiksa Irwasum, Kapolda Sumsel Tiba-tiba Minta Maaf, Ngaku Tak Periksa Sumbangan Akidi Tio
Terlapor menawarkan kepada Siti Muria untuk menanamkan uang sebagai modal usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.
Dan pelapor selaku korban menanamkan modal senilai Rp 400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
Pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet.
Baca juga: Kasus Prank Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Mengaku Salah Tidak Hati-hati
Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.
Lalu pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban Rp 500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor Rp 2,3 miliar.
Saat dikonfirmasi dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.
Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021) .
Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut.
Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.
Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti.
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya.
Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel, Prank? DPR Beri Tanggapan Mengejutkan
Jatanras Polda Sumsel Turun Tangan
Sementara itu, Jatanras Polda Sumsel turun tangan untuk menjaga rumah Heriyanti, anak Akidi Tio yang menjanjikan bantuan Rp 2 triliun.
Hingga saat ini kasus dana sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, belum menemukan titik terangnya.
Seperti dilaporkan wartawan Sripoku.com, hampir satu pekan, kediaman Heriyanti yang berlokasi di Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang terus dijaga oleh petugas dari Mapolda Sumsel.
Hari ini, Jumat (6/8/2021) setidaknya ada 8 petugas Jatanras Polda Sumsel yang berjaga di depan rumah Heriyanti.
"Ini kan masih dalam tahap penyidikan, penjagaan ini kita lakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar salah satu petugas Jatanras yang berjaga, Jum'at (6/8/2021).
Ditanya secara mendetai, petugas tersebut engan menjawabnya.
Dari pantauan, hingga saat ini belum nampak aktivitas dari kediaman Heriyanti.
Hanya nampak petugas Jatanras yang berjaga di depan rumahnya, dan warga yang melintas untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan dr Siti Mirza ke Polda Sumsel, Kasus Penipuan Rp 2,3 M