Kabar Artis

Cynthiara Alona Jalani Sidang Kasus Prostitusi Anak Secara Virtual, Terancam 15 Tahun Penjara 

Belum lama ini tepatnya, Kamis (5/8/2021), Cynthiara Alona melakukan sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Junisah
TRIBUNNEWS/IST
Terancam 15 tahun bui, akhirnya terkuak alasan Cynthiara Alona jadikan hotelnya tempat esek-esek 

TRIBUNKALTARA.COM - Artis Cynthiara Alona yang diduga melakukan kasus prostitusi anak, kini kasusnya masih terus berlanjut. 

Belum lama ini tepatnya, Kamis (5/8/2021), Cynthiara Alona melakukan sidang perdana  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di surat dakwaan tersebut Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.

menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Berkas Sudah Lengkap, Tersangka Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akan Segera Disidang

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (8/8/2021).

"Jadi persidangan atas nama terdakwa Cynthiara Alona sudah disidangkan tadi pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

"Acara persidangan hari ini pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Akhirnya Terkuak Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Esek-esek

Kata Arief, pihak Cynthiara Alona memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi.

"Atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa yang hari ini didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," jelas Arief.

"Dan mohon sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di persidangan," tambahnya.

Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terlibat Prostitusi Online, Adiknya yang Urus Hotel Ikut Ditangkap

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/3/2021).

Agustinus memastikan bahwa Cynthiara Alona tidak berada di tempat kejadian ketika polisi melakukan penggerebekan.

Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona.

"Saya klarifikasi bahwa mbak Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan," tutur Agustinus.

"Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Saat terjadi penggerebekan, dikatakan Agustinus, karyawan hotel menghubungi Cynthiara Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Beri Izin Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

Agustinus mengatakan, kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.

"Pada saat penggerebekan karyawan di hotel itu menelepon Mbak Cynthiara untuk datang, sehingga jam 2 pagi Mbak Cynthiara ke Polda Metro," jelas Agustinus.

"Jadi pada saat datang ke Polda Metro, di situlah dia di BAP dan akhirnya ditetapkan tersangka," bebernya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved