CPNS Kaltara

Info CPNS Kaltara, Formasi CASN Malinau Capai 294 Orang, Pengumuman Hasil Sanggah 15 Agustus 2021

Sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau, tahun ini rincian kebutuhan CASN 2021 sebanyak 294 formasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Peninjauan lokasi Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 di Balai Pendidikan dan Pelatihan, di Jalan Pusat Pemerintahan Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

Bukan hanya itu, dalam artikel ini juga tersaji bocoran materi tes TWK, TIU, dan TKP, yang bisa jadi acuan pelamar CPNS sebelum mengikuti tes.

Pada penerimaan CPNS tahun ini diketahui, ada ribuan formasi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.

Termasuk pula Pemprov Kalimantan Utara yang turut membuka formasi CPNS Kaltara.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Passing Grade SKD Agar Lulus Jadi PNS, Lengkap Bocoran Materi TWK, TIU, dan TKP

Tahap Selanjutnya

Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahap ujian SKD.

Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.

Berikut 3 tes seleksi yang harus dilalui:

- Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK )

Tes Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

- Tes Intelegensia Umum ( TIU )

Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.

- Tes Karakteristik Pribadi ( TKP )

Tes Karakteristek Pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved